Johanis Tanak Berharap Muhammad Yusuf Ateh Cs Hasilkan Pimpinan KPK yang Berintegritas

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:46 WIB
loading...
Johanis Tanak Berharap Muhammad Yusuf Ateh Cs Hasilkan Pimpinan KPK yang Berintegritas
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak berharap Pansel Capim dan Dewas KPK dapat bekerja dengan maksimal sehingga menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Nama-nama panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah diumumkan. Dari sembilan nama yang diumumkan, Kepala Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh dipilih sebagai ketua.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak berharap mereka dapat bekerja dengan maksimal sehingga menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas.



"Harapannya tentu agar dapat terpilih pimpinan KPK yang punya integritas kepribadian yang baik dan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang penegakan hukum khususnya dalam memberantas tipikor," ujar Tanak saat dihubungi wartawan, Kamis (30/5/2024).

"Sehingga pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 dapat tercapai," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pratikno juga menyebut bahwa Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK.

"Pak Presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKB. Kemudian wakil ketuanya adalah Profesor Doktor Arief Satria Rektor IPB dan sekaligus beliau kan juga ketua ormas besar ya," ujar Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Pratikno mengatakan bahwa penunjukan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Jadi itu memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan Ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah dari unsur pemerintah pusat jadi anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat gitu," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)
pixels