Profil Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Petahana yang Daftar Capim KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Profil Nurul Ghufron dan Johanis Tanak akan diulas di artikel ini. Keduanya merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kembali mendaftar menjadi Calon Pimpinan KPK .
Diketahui, pendaftaran Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditutup pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Panitia Seleksi (Pansel) mengungkapkan jumlah pendaftar mencapai ratusan orang. Di antara ratusan orang itu, terdapat sejumlah tokoh yang tidak asing bagi masyarakat, mulai dari mantan menteri hingga pimpinan KPK yang kembali mendaftarkan diri.
Dua Pimpinan KPK yang masih aktif pun kembali mendaftarkan diri sebagai capim. Mereka adalah Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Menurut Ghufron, dalam upaya pemberantasan korupsi harus ikut turun langsung. Karena itu, dia kembali mendaftar sebagai Capim KPK. "Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK, korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK, semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," kata Ghufron, Senin (15/7/2024).
Sementara, Tanak mengaku mendapat dukungan dari rekan sesama Pimpinan KPK terkait pendaftaran dirinya. Terlebih, dia baru satu periode menjabat pimpinan KPK.
1. Nurul Ghufron
Nurul Ghufron lahir di Sumenep, 22 September 1974. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997.
Dikutip dari laman KPK, dia melanjutkan pendidikan hukum di S2 Universitas Airlangga hingga lulus pada tahun 2004, kemudian mendapatkan gelar Doktor pada tahun 2012 dari Universitas Padjajaran (Unpad).
Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember sejak tahun 2003. Mata kuliah yang ia ampu antara lain Teori Hukum, Filsafat Hukum, Tindak Pidana Korupsi dan Pajak, serta Sistem Peradilan Pidana.
Pada tahun 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.
Pada 12 September 2019, Ghufron dipilih Komisi III menjadi pimpinan KPK 2019-2023. Dia berada di urutan ketiga perolehan suara. Urutannya sebagai berikut: Firli Bahuri (56), Alexander Marwata (53), Nurul Gufron (51), Nawawi Pamolongo (50), dan Lili Pantauli Siregar (44).
2. Johanis Tanak
Johanis Tanak lahir di Toraja Utara pada 23 Maret 1961. Dia menyelesaikan studi Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Strata-2 di Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Strata-3 di Universitas Airlangga Surabaya.
Dia memulai kariernya sebagai pegawai di bidang pidana khusus pada Kejaksaan Agung RI sejak 1989 di Kejaksaan Agung.
Dikutip dari laman KPK, pada 1994 dia diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian pada tahun 1997 dia diangkat sebagai Kepala Seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI.
Karier Johanis Tanak terus meroket dengan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat pada 2008. Dia kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2014.
Pada 2015, dia kembali ke Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung dan menjadi Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung pada 2019.
Dia kemudian kembali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi pada 2020. Karier terakhirnya di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung pada 2021.
Johanis Tanak juga pernah mengemban beberapa tugas khusus di antaranya diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN dan sebagai pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
Johanis Tanak terpilih menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar setelah meraih 38 suara Anggota Komisi III DPR. Proses pemungutan suara (voting) ini dilakukan secara tertutup oleh seluruh anggota Komisi III DPR setelah mendengarkan paparan atas dua calon pimpinan KPK dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Rabu (28/9/2022).
"Atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, awalnya masa jabatan Pimpinan KPK saat ini adalah 2019-2023. Namun, dalam perjalanan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan masa jabatan Pimpinan KPK adalah lima tahun. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Diketahui, pendaftaran Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditutup pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Panitia Seleksi (Pansel) mengungkapkan jumlah pendaftar mencapai ratusan orang. Di antara ratusan orang itu, terdapat sejumlah tokoh yang tidak asing bagi masyarakat, mulai dari mantan menteri hingga pimpinan KPK yang kembali mendaftarkan diri.
Dua Pimpinan KPK yang masih aktif pun kembali mendaftarkan diri sebagai capim. Mereka adalah Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Menurut Ghufron, dalam upaya pemberantasan korupsi harus ikut turun langsung. Karena itu, dia kembali mendaftar sebagai Capim KPK. "Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK, korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK, semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," kata Ghufron, Senin (15/7/2024).
Sementara, Tanak mengaku mendapat dukungan dari rekan sesama Pimpinan KPK terkait pendaftaran dirinya. Terlebih, dia baru satu periode menjabat pimpinan KPK.
Profil Nurul Ghufron dan Johanis Tanak
1. Nurul Ghufron
Nurul Ghufron lahir di Sumenep, 22 September 1974. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997.
Dikutip dari laman KPK, dia melanjutkan pendidikan hukum di S2 Universitas Airlangga hingga lulus pada tahun 2004, kemudian mendapatkan gelar Doktor pada tahun 2012 dari Universitas Padjajaran (Unpad).
Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember sejak tahun 2003. Mata kuliah yang ia ampu antara lain Teori Hukum, Filsafat Hukum, Tindak Pidana Korupsi dan Pajak, serta Sistem Peradilan Pidana.
Pada tahun 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.
Pada 12 September 2019, Ghufron dipilih Komisi III menjadi pimpinan KPK 2019-2023. Dia berada di urutan ketiga perolehan suara. Urutannya sebagai berikut: Firli Bahuri (56), Alexander Marwata (53), Nurul Gufron (51), Nawawi Pamolongo (50), dan Lili Pantauli Siregar (44).
2. Johanis Tanak
Johanis Tanak lahir di Toraja Utara pada 23 Maret 1961. Dia menyelesaikan studi Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Strata-2 di Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Strata-3 di Universitas Airlangga Surabaya.
Dia memulai kariernya sebagai pegawai di bidang pidana khusus pada Kejaksaan Agung RI sejak 1989 di Kejaksaan Agung.
Dikutip dari laman KPK, pada 1994 dia diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian pada tahun 1997 dia diangkat sebagai Kepala Seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI.
Karier Johanis Tanak terus meroket dengan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat pada 2008. Dia kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2014.
Pada 2015, dia kembali ke Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung dan menjadi Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung pada 2019.
Dia kemudian kembali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi pada 2020. Karier terakhirnya di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung pada 2021.
Johanis Tanak juga pernah mengemban beberapa tugas khusus di antaranya diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN dan sebagai pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
Johanis Tanak terpilih menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar setelah meraih 38 suara Anggota Komisi III DPR. Proses pemungutan suara (voting) ini dilakukan secara tertutup oleh seluruh anggota Komisi III DPR setelah mendengarkan paparan atas dua calon pimpinan KPK dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Rabu (28/9/2022).
"Atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, awalnya masa jabatan Pimpinan KPK saat ini adalah 2019-2023. Namun, dalam perjalanan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan masa jabatan Pimpinan KPK adalah lima tahun. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
(zik)