Ini Beda Jumlah Anggota Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung
Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:43 WIB
Ketentuan jumlah anggota yang ada dalam UU Wantimpres tersebut akan diubah. Dalam draf RUU Wantimpres disebutkan bahwa Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Demikian ulasan tentang perbedaan jumlah anggota Wantimpres saat ini dengan anggota DPA yang akan datang. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda