DPR Targetkan RUU Wantimpres Selesai Periode Ini
loading...

Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto/SINDOnews/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - DPR menargetkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bisa diselesaikan DPR pada masa periode ini. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sehingga kata dia, masih ada waktu bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Namun jika tidak memungkinkan, tentu saja UU ini akan berlaku ketika Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai presiden.
Baca juga: Wantimpres Sebut Landasan Hukum Ibu Kota Negara Baru Perlu Disosialisasikan
"Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," ujarnya.
Yang terpenting, tutur Puan, revisi UU Wantimpres yang telah disetujui dalam rapat paripurna ini akan segera dibahas usai DPR selesai melaksanakan masa reses.
"Tadi kan baru masuk paripurna, besok kita masuk masa reses. Jadi kita akan bahas di masa sidang yang akan datang," tegasnya.
"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sehingga kata dia, masih ada waktu bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Namun jika tidak memungkinkan, tentu saja UU ini akan berlaku ketika Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai presiden.
Baca juga: Wantimpres Sebut Landasan Hukum Ibu Kota Negara Baru Perlu Disosialisasikan
"Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," ujarnya.
Yang terpenting, tutur Puan, revisi UU Wantimpres yang telah disetujui dalam rapat paripurna ini akan segera dibahas usai DPR selesai melaksanakan masa reses.
"Tadi kan baru masuk paripurna, besok kita masuk masa reses. Jadi kita akan bahas di masa sidang yang akan datang," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :