Ini Beda Jumlah Anggota Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung

Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:43 WIB
loading...
Ini Beda Jumlah Anggota...
Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Kini, Wantimpres akan diubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perbedaan jumlah anggota Wantimpres yang ada saat ini dengan DPA yang akan dibentuk, dibahas di artikel ini.

Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA sejauh ini berlangsung mulus. Pada Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya

Soal perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA , Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," ujar Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Jumlah Anggota Wantimpres dan DPA


Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Saat ini Ketua Wantimpres dijabat Wiranto . Diketahui, Wiranto merupakan mantan Panglima ABRI dan juga mantan Menko Polhukam.

Sementara, anggota Wantimpres saat ini adalah Tahir, M Luthfi Ali Yahya, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Soekarwo, Djan Faridz, dan Gandi Sulistiyanto Soeherman.

Baca Juga: DPR Targetkan RUU Wantimpres Selesai Periode Ini

Ketentuan jumlah anggota yang ada dalam UU Wantimpres tersebut akan diubah. Dalam draf RUU Wantimpres disebutkan bahwa Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.



Demikian ulasan tentang perbedaan jumlah anggota Wantimpres saat ini dengan anggota DPA yang akan datang. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Djan Faridz,...
Profil Djan Faridz, Mantan Wantimpres yang Terseret Kasus Harun Masiku
Prabowo Tak Punya Wantimpres,...
Prabowo Tak Punya Wantimpres, Hanya Ada Penasihat Khusus
Respons Jokowi soal...
Respons Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru
UU Wantimpres Disahkan,...
UU Wantimpres Disahkan, Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden Lebih Efesien dan Strategis
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang
Hari Ini DPR Sahkan...
Hari Ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Menjadi UU
Pantau Uji Coba Makan...
Pantau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Tangerang, Wiranto: Fokus Cari Hambatan
Ketua DPRD Banten Dampingi...
Ketua DPRD Banten Dampingi Wantimpres Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Tangerang
Ketua Baleg DPR Ungkap...
Ketua Baleg DPR Ungkap RUU Wantimpres Ubah Nama Lembaga jadi Dewan Pertimbangan Agung
Rekomendasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved