Profil 2 Hakim Pemberi Vonis Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 21 Juni 2024 - 13:59 WIB
-Hakim Tingkat Pertama PN Cirebon (04 Januari 2016)

-Hakim Tingkat Pertama PN Jepara (30 Juli 2012)

-Hakim Tingkat Pertama PN Sukoharjo (14 April 2008)

-Hakim Tingkat Pertama PN Kuala Tungkal (02 Agustus 2004)

-Calon Hakim PN Bantul (01 Desember 2000)

Berdasarkan putusan pengadilan, waktu itu Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Namun, pada 2020 ia dibebaskan.

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Waktu itu, Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.

Saat bertugas dalam sidang vonis Saka Tatal, Etik dibantu dua hakim anggota. Masing-masing bernama Suharyanti dan Inna Herlina.

Demikian ulasan mengenai profil hakim pemberi vonis kasus Vina Cirebon.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More