Pentingnya Pengendalian Subsidi Bahan Bakar Minyak

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:57 WIB
Namun, Pasal 7 ayat 2 UU tentang Energi memandatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi energi diperuntukkan kepada golongan masyarakat yang tidak mampu. Jadi titik tekannya dana subsidi energi peruntukannya masyarakat tidak mampu (saja). Nah, pertanyaaannya, apakah pemilik mobil pribadi sebagai pengguna pertalite ini termasuk kategori orang yang tidak mampu, sebagaimana dimandatkan oleh UU tentang Energi? Untuk pengguna sepeda motor, 15 persennya memang masyarakat rentan, yang rawan terhadap perubahan kebijakan harga BBM.

Terkhusus untuk pengguna gas elpiji 3 kg, sangat urgen untuk mereview secara progresif data DTKS Kemensos. Data Kemensos tersebut harus diperbarui secara terus-menerus, untuk memastikan data masyarakat miskin, agar benar-benar tepat sasaran. Sebab subsidi energi adalah hak bagi warga negara, khususnya bagi warga negara yang tidak mampu. Rujukan normatif warga tidak mampu adalah DTKS milik Kemensos. Klir kan?
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More