Profil Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat Polda NTT Gara-gara Bongkar Mafia BBM
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 11:13 WIB
loading...
Ipda Rudy Soik yang bertugas di lingkungan Polda NTT dipecat karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mirisnya, pemecatan itu setelah dia membongkar praktik mafia BBM. Foto: iNews
A
A
A
JAKARTA - Ipda Rudy Soik yang bertugas di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mirisnya, pemecatan itu setelah dia membongkar praktik mafia BBM.
Kronologi bermula ketika Rudy dan timnya menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang memakai barcode nelayan palsu dengan menggunakan nama Law Agwan. Ahmad mengirim BBM yang berada di rumahnya ke Algajali.
Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong
Berdasarkan pengakuan Algajali, dia selama ini menyetor Rp15 juta kepada Kanit Tipidter sekaligus bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT. Anehnya, Polda NTT malah memecat Rudy karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.
Kejadian ini lantas membuat Mabes Polri turun tangan. Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin mengatakan dari hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan anggotanya Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Kronologi bermula ketika Rudy dan timnya menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang memakai barcode nelayan palsu dengan menggunakan nama Law Agwan. Ahmad mengirim BBM yang berada di rumahnya ke Algajali.
Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong
Berdasarkan pengakuan Algajali, dia selama ini menyetor Rp15 juta kepada Kanit Tipidter sekaligus bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT. Anehnya, Polda NTT malah memecat Rudy karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.
Kejadian ini lantas membuat Mabes Polri turun tangan. Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin mengatakan dari hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan anggotanya Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Lihat Juga :