Welfare State dan Subsidi

Selasa, 18 Juni 2024 - 06:55 WIB
loading...
Welfare State dan Subsidi
Candra Fajri Ananda Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

NEGARA kesejahteraan (welfare state) merupakan model pemerintahan di mana negara memegang tanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Konsep welfare state tersebut adalah sebuah gagasan negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Konsep welfare state bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, wefare state tidak hanya mencakup cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social service), melainkan menekankan setiap orang memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya.

Melalui berbagai layanan publik yang komprehensif dan jaminan sosial yang kuat, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang memadai terhadap kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial. Sehingga secara umum, konsep welfare state bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta memastikan kesejahteraan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.

Dalam mewujudkan konsep welfare state, peran negara menjadi sangat krusial sehingga membutuhkan sebuah pemerintah yang kuat, tata kelola pemerintahan yang baik, serta administrasi pembangunan yang mumpuni. Pemerintah yang kuat adalah fondasi dari negara kesejahteraan yang efektif.

Kekuatan pemerintah dalam konteks tersebut bukan berarti otoritarianisme, melainkan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dengan efektif dan efisien. Tanpa pemerintahan yang kuat, upaya untuk menciptakan negara kesejahteraan yang adil dan merata akan terhambat oleh berbagai tantangan seperti korupsi, inefisiensi, dan ketidakstabilan politik.

Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance pun menjadi kunci dalam implementasi welfare state. Hal tersebut lantaran good governance melibatkan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan.

Tata kelola pemerintahan yang baik memastikan bahwa sumber daya publik dikelola secara efisien dan efektif, serta digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program-program kesejahteraan memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana publik digunakan, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.

Akuntabilitas memastikan bahwa pejabat publik bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, sementara partisipasi publik memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup masyarakat. Begitu juga administrasi pembangunan juga menjadi elemen penting dalam pelaksanaan welfare state.

Administrasi yang mumpuni harus mampu merumuskan kebijakan yang berdasarkan data dan bukti, mengelola sumber daya dengan efektif, serta memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang kuat untuk memastikan bahwa program-program tersebut mencapai target yang telah ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)