9 Poin Penting RUU Ciptaker Masih Jadi Perdebatan Tim Buruh-DPR
Kamis, 20 Agustus 2020 - 20:26 WIB
DPR membentuk tim untuk menampung aspirasi serikat buruh, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - DPR membentuk tim untuk menampung aspirasi serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Serikat buruh dilibatkan dalam pembentukan tim khusus untuk membahas sejumlah pasal RUU Ciptaker.
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Tim terdiri dari Panitia Kerja DPR dan serikat buruh yang keluar dari tim teknis pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Kamis (20/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
(Baca juga: DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker)
"Tim terdiri dari Panitia Kerja DPR dan serikat buruh yang keluar dari tim teknis pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, Kamis (20/8/2020).
(Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Lihat Juga :