75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan Pengadilan

Kamis, 20 Agustus 2020 - 06:22 WIB
Kelima, modernisasi institusi pengadilan yang setengah hati.

Keenam, hakim permisif terhadap pelanggaran hukum acara.

Ketujuh, hakim menghalang-halangi atau mendukung jaksa menghalang-halangi terdakwa untuk didampingi penasihat hukum.

Kedelapan, disparitas putusan dalam satu peristiwa yang sama dengan banyak terdakwa dalam satu pengadilan.

"Sembilan, disparitas putusan pengadilan dalam isu yang sama di lingkungan pengadilan umum," ucapnya. (Baca juga: Peristiwa 19 Agustus: Sejarah Hari Jadi Mahkamah Agung)

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari melanjutkan, catatan kesepuluh yakni hakim tidak menggunakan keterangan terdakwa di persidangan dan menggunakan pengakuan terdakwa yang diperoleh melalui penyiksaan sebagai alat bukti.

Kesebelas, majelis hakim dalam putusannya melegitimasi penyiksaan terhadap terdakwa/tersangka.

Keduabelas, pemalsuan keterangan fakta-fakta pengadilan di dalam putusan.

Ketigabelas, hakim membuat putusan sebelum nota pembelaan dibacakan.

Keempatbelas, hakim melanggar asas fair trial.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More