Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:10 WIB
Di Indonesia, hukum perdata banyak dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda selama masa kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia adalah adaptasi dari undang-undang Belanda.

2. Hukum Administrasi Negara (HAN)



Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara mengatur penyelenggaraan administrasi negara dan perilaku aparatur negara. Meskipun mirip dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara lebih fokus pada kebijakan pemerintah dan fungsi administratif negara.

3. Hukum Acara atau Hukum Bentuk



Hukum acara mengatur prosedur untuk memastikan kepatuhan dan penegakan hukum substantif. Hukum acara dibagi menjadi Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana mengatur prosedur penegakan hukum pidana, sementara Hukum Acara Perdata mengatur prosedur penegakan hukum perdata.

4. Hukum Pidana

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!