Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:10 WIB
Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Tata hukum diatur melalui undang-undang yang disusun oleh negara atau bagian-bagiannya.

Sejarah tata hukum Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Sejak saat itu, tata hukum Indonesia terbentuk dan berkembang seiring dengan perjalanan bangsa.



Jenis-jenis Tata Hukum di Indonesia:

1. Hukum Perdata





Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, mencakup urusan seperti perkawinan, perceraian, warisan, properti, bisnis, dan proses perdata lainnya. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi dan hubungan antarwarga negara.

Di Indonesia, hukum perdata banyak dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda selama masa kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia adalah adaptasi dari undang-undang Belanda.

2. Hukum Administrasi Negara (HAN)



Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara mengatur penyelenggaraan administrasi negara dan perilaku aparatur negara. Meskipun mirip dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara lebih fokus pada kebijakan pemerintah dan fungsi administratif negara.

3. Hukum Acara atau Hukum Bentuk

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More