Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:10 WIB
Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia memiliki berbagai jenis tata hukum yang berfungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Tata hukum diatur melalui undang-undang yang disusun oleh negara atau bagian-bagiannya.
Sejarah tata hukum Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Sejak saat itu, tata hukum Indonesia terbentuk dan berkembang seiring dengan perjalanan bangsa.
Baca juga: Hukum Indonesia Dinilai Masih Bersifat Kelembagaan
Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, mencakup urusan seperti perkawinan, perceraian, warisan, properti, bisnis, dan proses perdata lainnya. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi dan hubungan antarwarga negara.
Sejarah tata hukum Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Sejak saat itu, tata hukum Indonesia terbentuk dan berkembang seiring dengan perjalanan bangsa.
Baca juga: Hukum Indonesia Dinilai Masih Bersifat Kelembagaan
Jenis-jenis Tata Hukum di Indonesia:
1. Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, mencakup urusan seperti perkawinan, perceraian, warisan, properti, bisnis, dan proses perdata lainnya. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi dan hubungan antarwarga negara.
Lihat Juga :