KKP Sebut Delapan Kasus Penyelundupan BBL Berhasil Digagalkan selama 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:48 WIB
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP tengah mengkaji BBL yang disita dari pelaku penyelundupan diberikan kepada pembudidaya lokal. Foto/istimewa
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji peruntukan Benih Bening Lobster (BBL) yang diamankan dari pelaku penyelundupan untuk pembudidaya dalam negeri. Selama 2024, tercatat sudah delapan kasus penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, secara aturan yang ada harus dilepasliarkan.



”Tapi Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," ungkapnya saat Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) III Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!