KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Margonda Depok, Minat?
Senin, 01 Juli 2024 - 14:54 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang ruko milik mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang ruko milik mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Ruko tersebut di berlokasi di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
"Satu unit ruko yang berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tafsir merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015.
Tessa melanjutkan, lelang tersebut akan digelar pada 17 Juli 2024 dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun untuk harga limit Rp1.289.196.000 (Rp1,2 miliar) dan uang jaminan Rp257.839.200 (Rp257 juta).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis untuk Tafsir Nurchamid. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"Satu unit ruko yang berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tafsir merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015.
Tessa melanjutkan, lelang tersebut akan digelar pada 17 Juli 2024 dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun untuk harga limit Rp1.289.196.000 (Rp1,2 miliar) dan uang jaminan Rp257.839.200 (Rp257 juta).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis untuk Tafsir Nurchamid. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI.
Lihat Juga :