Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri

Senin, 01 Juli 2024 - 15:32 WIB
loading...
Satgas PPDB 2024 Dibentuk...
Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 dengan melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Presiden Jokowi terkait pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas PPDB.

“Saya sedang mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai tingkat pusat sampai daerah,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).



Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka akan ada instrumen untuk melakukan penindakan pelanggaran PPDB.

“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk penindakan karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran,” katanya.

Dia mendapatkan laporan ada ijazah palsu seolah dari luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan untuk pendaftaran PPDB.

“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah dari luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Muhadjir mendorong daerah masing-masing mempelajari kasus pelanggaran PPDB. “Masing-masing daerah harus segera mempelajari kasus sebelumnya kan ada data historis sebetulnya kasus PPDB itu. Tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.

“Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi sehingga ada penyelesaian sehingga tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya,” sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)