Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri
Senin, 01 Juli 2024 - 15:32 WIB
loading...
Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 dengan melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Presiden Jokowi terkait pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas PPDB.
“Saya sedang mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai tingkat pusat sampai daerah,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024
Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka akan ada instrumen untuk melakukan penindakan pelanggaran PPDB.
“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk penindakan karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran,” katanya.
“Saya sedang mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai tingkat pusat sampai daerah,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024
Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka akan ada instrumen untuk melakukan penindakan pelanggaran PPDB.
“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk penindakan karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran,” katanya.
Lihat Juga :