Menteri Trenggono Klaim Aturan Baru Lobster Berhasil Pikat Investor

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:44 WIB
loading...
Menteri Trenggono Klaim...
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap regulasi baru soal tata kelola lobster terbukti menarik minat investor asing melakukan budidaya di Indonesia. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap regulasi baru soal tata kelola lobster terbukti menarik minat investor asing melakukan budidaya di Indonesia. Setelah lima perusahaan Vietnam berinvestasi di Bali, investor asal China menunjukkan ketertarikan melakukan budidaya lobster di perairan Kepulauan Riau.

"Ada satu perusahaan BUMN-nya China, yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam. Itu yang kita tarik untuk investasi di sini. Sudah melakukan survei di wilayah Kepri," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Trenggono menyebut, investasi budidaya lobster di Tanah Air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hitungannya, tidak kurang dari Rp900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman BBL ke luar negeri.

Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Pastikan Tak Pandang Bulu Berantas IUU Fishing

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia, diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.

"Targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulan. Anggap sajalah 300 juta bibit satu tahun misalnya, kita kenakan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP, itu berarti kita dapat Rp900 miliar satu tahun," ungkap Trenggono.

Baca juga: Menteri Trenggono: Penyelundupan Lobster Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Prabowo Panggil Mendiktisaintek...
Prabowo Panggil Mendiktisaintek dan Menteri Trenggono ke Istana, Bahas Apa?
Pergerakan Kapal Perang...
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Dansat dan Intelijen di Kepri
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Rekomendasi
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved