Menteri Trenggono Klaim Aturan Baru Lobster Berhasil Pikat Investor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap regulasi baru soal tata kelola lobster terbukti menarik minat investor asing melakukan budidaya di Indonesia. Setelah lima perusahaan Vietnam berinvestasi di Bali, investor asal China menunjukkan ketertarikan melakukan budidaya lobster di perairan Kepulauan Riau.
"Ada satu perusahaan BUMN-nya China, yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam. Itu yang kita tarik untuk investasi di sini. Sudah melakukan survei di wilayah Kepri," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Trenggono menyebut, investasi budidaya lobster di Tanah Air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hitungannya, tidak kurang dari Rp900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman BBL ke luar negeri.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia, diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.
"Targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulan. Anggap sajalah 300 juta bibit satu tahun misalnya, kita kenakan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP, itu berarti kita dapat Rp900 miliar satu tahun," ungkap Trenggono.
Seiring perubahan tata kelola lobster sesuai Permen KP Nomor 7/2024, KKP juga sudah membentuk PMO 724 belum lama ini. PMO 724 terdiri dari gabungan sejumlah unit kerja di KKP yang ditugaskan mengawal penuh pelaksanaan regulasi tata kelola lobster, mulai dari penangkapan BBL di alam, pengembangan budidaya lobster, investasi, hingga pengawasan terkait pemanfaatan BBL.
Dengan tata kelola lobster yang baru ini, Trenggono berharap angka penyelundupan BBL ke luar negeri bisa terus ditekan. Pihaknya juga terus mengupayakan penguatan sistem pengawasan seiring usulan penambahan anggaran kementerian di tahun 2025. KKP mengusulkan anggaran belanja sekitar Rp10 triliun di tahun depan.
"Penyelundupan benih lobster harus bisa dicegah, kalau bisa benar-benar distop. Kalau punya anggaran memadai ya tentu kita bisa jaga ketat sekali dari setiap titik, kan bisa lewat laut, udara. Udara mungkin bisa dijaga, kalau lewat laut susah sekali," bebernya.
Ketua Komisi IV DPR Sudin, meminta pintu investasi budidaya lobster juga diberikan kepada investor-investor dari negara lain. Hal ini agar geliat investasi budidaya lobster di Indonesia semakin kuat.
"Negara lain pun kalau mau investasi sesuai peraturan per Undang-Udangan diundang saja, jangan hanya Vietnam. Undang juga misalnya Malaysia, Filipina, Kamboja, atau Thailand," ujar Sudin.
"Ada satu perusahaan BUMN-nya China, yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam. Itu yang kita tarik untuk investasi di sini. Sudah melakukan survei di wilayah Kepri," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Trenggono menyebut, investasi budidaya lobster di Tanah Air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hitungannya, tidak kurang dari Rp900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman BBL ke luar negeri.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia, diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.
"Targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulan. Anggap sajalah 300 juta bibit satu tahun misalnya, kita kenakan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP, itu berarti kita dapat Rp900 miliar satu tahun," ungkap Trenggono.
Seiring perubahan tata kelola lobster sesuai Permen KP Nomor 7/2024, KKP juga sudah membentuk PMO 724 belum lama ini. PMO 724 terdiri dari gabungan sejumlah unit kerja di KKP yang ditugaskan mengawal penuh pelaksanaan regulasi tata kelola lobster, mulai dari penangkapan BBL di alam, pengembangan budidaya lobster, investasi, hingga pengawasan terkait pemanfaatan BBL.
Dengan tata kelola lobster yang baru ini, Trenggono berharap angka penyelundupan BBL ke luar negeri bisa terus ditekan. Pihaknya juga terus mengupayakan penguatan sistem pengawasan seiring usulan penambahan anggaran kementerian di tahun 2025. KKP mengusulkan anggaran belanja sekitar Rp10 triliun di tahun depan.
"Penyelundupan benih lobster harus bisa dicegah, kalau bisa benar-benar distop. Kalau punya anggaran memadai ya tentu kita bisa jaga ketat sekali dari setiap titik, kan bisa lewat laut, udara. Udara mungkin bisa dijaga, kalau lewat laut susah sekali," bebernya.
Ketua Komisi IV DPR Sudin, meminta pintu investasi budidaya lobster juga diberikan kepada investor-investor dari negara lain. Hal ini agar geliat investasi budidaya lobster di Indonesia semakin kuat.
"Negara lain pun kalau mau investasi sesuai peraturan per Undang-Udangan diundang saja, jangan hanya Vietnam. Undang juga misalnya Malaysia, Filipina, Kamboja, atau Thailand," ujar Sudin.
(cip)