Menteri Trenggono Klaim Aturan Baru Lobster Berhasil Pikat Investor
Selasa, 11 Juni 2024 - 21:44 WIB
loading...
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap regulasi baru soal tata kelola lobster terbukti menarik minat investor asing melakukan budidaya di Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap regulasi baru soal tata kelola lobster terbukti menarik minat investor asing melakukan budidaya di Indonesia. Setelah lima perusahaan Vietnam berinvestasi di Bali, investor asal China menunjukkan ketertarikan melakukan budidaya lobster di perairan Kepulauan Riau.
"Ada satu perusahaan BUMN-nya China, yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam. Itu yang kita tarik untuk investasi di sini. Sudah melakukan survei di wilayah Kepri," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Trenggono menyebut, investasi budidaya lobster di Tanah Air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hitungannya, tidak kurang dari Rp900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman BBL ke luar negeri.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Pastikan Tak Pandang Bulu Berantas IUU Fishing
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia, diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.
"Targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulan. Anggap sajalah 300 juta bibit satu tahun misalnya, kita kenakan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP, itu berarti kita dapat Rp900 miliar satu tahun," ungkap Trenggono.
Baca juga: Menteri Trenggono: Penyelundupan Lobster Rugikan Negara Triliunan Rupiah
"Ada satu perusahaan BUMN-nya China, yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam. Itu yang kita tarik untuk investasi di sini. Sudah melakukan survei di wilayah Kepri," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Trenggono menyebut, investasi budidaya lobster di Tanah Air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hitungannya, tidak kurang dari Rp900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman BBL ke luar negeri.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Pastikan Tak Pandang Bulu Berantas IUU Fishing
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia, diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.
"Targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulan. Anggap sajalah 300 juta bibit satu tahun misalnya, kita kenakan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP, itu berarti kita dapat Rp900 miliar satu tahun," ungkap Trenggono.
Baca juga: Menteri Trenggono: Penyelundupan Lobster Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Lihat Juga :