KKP Imbau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Perhatikan Keberadaan Kabel Bawah Laut
Senin, 24 Juni 2024 - 21:02 WIB
loading...
KKP mengimbau pelaku usaha perikanan tangkap di wilayah Timur Indonesia untuk memperhatikan keberadaan fasilitas komunikasi bawah laut. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Telkom Indonesia Tbk meminta pelaku usaha perikanan tangkap di wilayah Timur Indonesia untuk memperhatikan keberadaan fasilitas komunikasi bawah laut. Sebab, fasilitas itu merupakan tulang punggung dalam infrastruktur komunikasi di daerah tersebut.
Hal itu terungkap saat sosialisasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) khususnya rute Merauke-Timika yang sering mengalami gangguan, ke pemangku kepentingan perikanan tangkap di Bali, Senin (24/6/2024).
Kabel laut sejauh 8.800 kilometer itu menjadi tulang punggung infrastruktur komunikasi untuk wilayah Papua. Sejak akhir 2017 sudah mengalami tujuh kali kerusakan dan intensitasnya meningkat dalam dua tahun ke belakang, khususnya kabel di wilayah Merauke yang diduga akibat aktivitas perikanan tangkap.
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
"Ini satu-satunya backbone yang berfungsi optimal sebagai tulang punggung komunikasi masyarakat di Papua. Karena itulah terbit surat edaran dari Ditjen Perikanan Tangkap yang meminta para pelaku usaha perikanan tangkap yang memanfaatkan ruang laut Timika dan Merauke untuk memperhatikan rute kabel laut ini," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto usai acara sosialisasi.
Melalui surat edaran itu, kata dia, diharapkan para syahbandar di pelabuhan perikanan menyampaikan informasi adanya SKKL SMPCS dan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan pada alur SKKL SMPCS, khususnya di koridor Merauke-Timika, serta tidak menurunkan jangkar kapal pada area dimaksud.
Baca juga: KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagai garda terdepan, saya harapkan dapat menyosialisasikan Surat Edaran tentang informasi alur kabel laut SMPCS tersebut, khususnya kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan,” katanya.
Hal itu terungkap saat sosialisasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) khususnya rute Merauke-Timika yang sering mengalami gangguan, ke pemangku kepentingan perikanan tangkap di Bali, Senin (24/6/2024).
Kabel laut sejauh 8.800 kilometer itu menjadi tulang punggung infrastruktur komunikasi untuk wilayah Papua. Sejak akhir 2017 sudah mengalami tujuh kali kerusakan dan intensitasnya meningkat dalam dua tahun ke belakang, khususnya kabel di wilayah Merauke yang diduga akibat aktivitas perikanan tangkap.
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
"Ini satu-satunya backbone yang berfungsi optimal sebagai tulang punggung komunikasi masyarakat di Papua. Karena itulah terbit surat edaran dari Ditjen Perikanan Tangkap yang meminta para pelaku usaha perikanan tangkap yang memanfaatkan ruang laut Timika dan Merauke untuk memperhatikan rute kabel laut ini," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto usai acara sosialisasi.
Melalui surat edaran itu, kata dia, diharapkan para syahbandar di pelabuhan perikanan menyampaikan informasi adanya SKKL SMPCS dan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan pada alur SKKL SMPCS, khususnya di koridor Merauke-Timika, serta tidak menurunkan jangkar kapal pada area dimaksud.
Baca juga: KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagai garda terdepan, saya harapkan dapat menyosialisasikan Surat Edaran tentang informasi alur kabel laut SMPCS tersebut, khususnya kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan,” katanya.
Lihat Juga :