Jemaah Umrah Indonesia Diingatkan Kembali ke Tanah Air Sebelum 23 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:23 WIB
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan kembali hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sehingga visa umrah tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.

"Visa umrah tidak bisa digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji," ujar Host Media Center Haji, Widi Dwinanda dalam akun YouTube Kemenag, Rabu (15/5/2024).





Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sebagaimana kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Jemaah umrah asal Indonesia diingatkan untuk pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis sebab visa tersebut hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

"Visa umrah musim 1445H hanya bisa digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan pada 23 Mei 2024. Jemaah umrah agar mematuhi ketentuan ini dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa," ucapnya.

Sebagai informasi, operasional pemberangkatan jemaah haji 1445H/2024M memasuki hari keempat. Secara bertahap, 19.354 orang yang terbagi dalam 49 kelompok terbang pada gelombang pertama telah diberangkatkan ke Tanah Suci dari sejumlah embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.



Adapun pada hari ini terdapat 18 kelompok terbang dengan jamaah haji 7.184 orang akan diterbangkan ke Madinah.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More