12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Ekonomi
Minggu, 09 Maret 2025 - 23:22 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tentang Efisiensi Anggaran 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Foto/Dok Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tentang Efisiensi Anggaran 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. SE tersebut berisi 12 poin.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Efisiensi Anggaran Bakamla: Batal Beli Speedboat, Rapat Cuma Minum Air Putih Biar Sehat
Dia menambahkan, Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran. 12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," ujarnya.
Dengan terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, dia berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.
"Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," pungkasnya.
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Efisiensi Anggaran Bakamla: Batal Beli Speedboat, Rapat Cuma Minum Air Putih Biar Sehat
Dia menambahkan, Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran. 12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," ujarnya.
Dengan terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, dia berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.
"Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," pungkasnya.
Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang bakal dilakukan:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;
Lihat Juga :