MBKM dan Kesejahteraan Dosen

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:10 WIB

Program MBKM

Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 telah menggariskan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya menyiapkan lulusan perguruan tinggi yang mampu menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Program MBKM memberikan kepada mahasiswa hak belajar tiga semester di luar program studi (1 semester di luar program studi internal Perguruan Tinggi dan 2 semester di luar Perguruan Tinggi).

Kegiatan-kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi, diantaranya Magang Industri/Praktek Kerja, Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa, Mengajar di Satuan Pendidikan, Pertukaran Mahasiswa, Penelitian/Riset, Kewirausahaan, Studi/Proyek Independen, dan Mengikuti Program Kemanusisaan (Ditjen Dikti 2020).

Dosen merupakan salah satu pilar utama dalam proses pembelajaran yang dilakukan di sebuah lembaga pendidikan tinggi, baik itu Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik, maupun akademi. Sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tugas dosen adalah melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara seimbang.

Sedangkan bagi dosen, program MBKM dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas dosen. Karena itu, mitigasi terhadap hambatan yang dapat timbul dalam proses penyelenggaraan program MBKM sangat diperlukan, hal ini agar tujuan dan manfaat program dapat dicapai dengan baik, optimal serta berkelanjutan.

Jika para dosen itu produktif dan kreatif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik dan benar, maka sesungguhnya tingkat kesejahteraan dosen dengan sendirinya akan meningkat. Namun kebanyakan dosen hanya melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran saja, sehingga gajinya pas-pasan. Maka muncullah anekdot dosen ngaji; ngajar, nguji, ngambil gaji. Jika terus seperti itu, wajarlah banyak anak muda yang kurang tertarik sebagai dosen.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan peningkatan penghasilan bagi para dosen yang akan diatur secara nasional terkait standar dan mekanismenya. Sedangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek terus mendorong produktivitas dosen melalui berbagai skema, antara lain kolaborasi dengan Industri dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Disamping itu, juga menyediakan pendanaan untuk pelaksanaan Tri Dharma, khususnya dalam bidang penelitian (Medcom, 23/2).

Bahkan perguruan tinggi juga dapat mengundang Dosen praktisi yang memiliki pengalaman bekerja baik industri atau wirausaha untuk membagikan ilmu, pengalaman, jaringan serta keahliannya kepada mahasiswa melalui perkuliahan di kelas. Untuk menjadi dosen praktisi harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada program Praktisi Mengajar melalui link praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id.

Pertemuan dosen teori dan dosen praktisi di perguruan tinggi, akan berdampak pada bertambahnya ilmu, wawasan dan jaringan para dosen dan mahasiswa. Pertemuaan tersebut dapat menjadi pintu masuk dalam kerja-kerja berikutnya, sehingga tercipta kolaborasi yang saling menguntungkan. Dosen dapat menjadi konsultan bisnis dan mahasiswa dapat magang atau bekerja setelah lulus di tempat dosen praktisi, dan sebagainya.

Jadi, kalau ingin menjadi dosen yang sejahtera, kuncinya adalah rajin, kreatif dan perluas jaringan. Dosen juga bisa sejahtera, karena sejahtera adalah hak semua orang. Wallahu'alam.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More