MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah
Kamis, 09 Mei 2024 - 19:36 WIB
Terbaru, Kejagung menyita lima smelter di Bangka Belitung milik CV VIP, PT SIP, PT TI, PT SBS, dan PT RBT.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
(jon)
tulis komentar anda