MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 21 tersangka dan menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi timah . Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera menyita seluruh aset yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS.
Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Semua harta terkait kasus harus disita untuk pulihkan kerugian negara. Jangan pakai lama, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS," ujar Boyamin, Kamis (9/5/2024).
Dia juga mendesak penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung segera menetapkan tersangka baru dari unsur pemerintah pusat.
"Iya (segera ditetapkan tersangka) dari oknum pemerintah pusat yang diduga bantu korupsi tersebut," katanya.
Sosok RBS disebut-sebut sebagai orang yang berada di balik skandal PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga crazy rich Helena Lim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai penyitaan harus segera dilakukan agar tidak terjadi peralihan kepemilikan. "Dalam konteks penegakannya, penyitaan harus sesegera mungkin dilakukan meski juga akurasi objeknya harus diperhatikan dengan benar," katanya.
"Peralihan kepemilikan sekalipun hanya dengan bukti selembar kuitansi. Jika sangkaannya TPPU ya harus disegerakan agar tidak terjadi peralihan kepemilikan secara cepat," lanjutnya.
Karena semua aset yang dialihkan bentuknya dari hasil kejahatan dapat disita meski keberadaan aset itu ada sebelum terjadinya kejahatan.
Namun, aset yang dapat dibuktikan tidak terkait dengan tindak kejahatan tak boleh disita kendati dikuasai tersangka. "Intinya bisa dibuktikan dengan adanya perolehan kepemilikan sekalipun belum balik nama," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Mereka adalah crazy rich Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE) dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT hingga 19 orang lainnya.
Penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp83 miliar hingga 55 unit alat berat yang diduga kuat merupakan milik tersangka TN.
Kemudian, melakukan penggeledahan di tiga tempat mulai dari kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat hasil tindak kejahatan.
Kemudian, menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis usai penggeledahan di rumahnya yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin 1 April 2024.
Penyidik juga menyita satu mobil Lexus RX300 dan satu Mobil Toyota Vellfire milik Harvey Moies. Lalu, ada surat berharga, satu mobil Toyota Zenix, serta satu mobil Mercedes Benz E250 yang terafiliasi dengan tersangka RI.
Terbaru, Kejagung menyita lima smelter di Bangka Belitung milik CV VIP, PT SIP, PT TI, PT SBS, dan PT RBT.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera menyita seluruh aset yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS.
Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Semua harta terkait kasus harus disita untuk pulihkan kerugian negara. Jangan pakai lama, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan RBS," ujar Boyamin, Kamis (9/5/2024).
Dia juga mendesak penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung segera menetapkan tersangka baru dari unsur pemerintah pusat.
"Iya (segera ditetapkan tersangka) dari oknum pemerintah pusat yang diduga bantu korupsi tersebut," katanya.
Sosok RBS disebut-sebut sebagai orang yang berada di balik skandal PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga crazy rich Helena Lim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai penyitaan harus segera dilakukan agar tidak terjadi peralihan kepemilikan. "Dalam konteks penegakannya, penyitaan harus sesegera mungkin dilakukan meski juga akurasi objeknya harus diperhatikan dengan benar," katanya.
"Peralihan kepemilikan sekalipun hanya dengan bukti selembar kuitansi. Jika sangkaannya TPPU ya harus disegerakan agar tidak terjadi peralihan kepemilikan secara cepat," lanjutnya.
Karena semua aset yang dialihkan bentuknya dari hasil kejahatan dapat disita meski keberadaan aset itu ada sebelum terjadinya kejahatan.
Namun, aset yang dapat dibuktikan tidak terkait dengan tindak kejahatan tak boleh disita kendati dikuasai tersangka. "Intinya bisa dibuktikan dengan adanya perolehan kepemilikan sekalipun belum balik nama," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Mereka adalah crazy rich Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE) dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT hingga 19 orang lainnya.
Penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp83 miliar hingga 55 unit alat berat yang diduga kuat merupakan milik tersangka TN.
Kemudian, melakukan penggeledahan di tiga tempat mulai dari kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat hasil tindak kejahatan.
Kemudian, menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis usai penggeledahan di rumahnya yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin 1 April 2024.
Penyidik juga menyita satu mobil Lexus RX300 dan satu Mobil Toyota Vellfire milik Harvey Moies. Lalu, ada surat berharga, satu mobil Toyota Zenix, serta satu mobil Mercedes Benz E250 yang terafiliasi dengan tersangka RI.
Terbaru, Kejagung menyita lima smelter di Bangka Belitung milik CV VIP, PT SIP, PT TI, PT SBS, dan PT RBT.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
(jon)