Dicecar Hakim Konstitusi, Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Sempat Disandera KKB
Senin, 06 Mei 2024 - 13:37 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni, 14 Februari lalu. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni, 14 Februari lalu. Hal itu terungkap dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) nomor perkara 02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).
PHPU itu dimohonkan oleh Demianus Mazau, Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP. Awalnya, majelis hakim konstitusi Arief Hidayat mengonfirmasi pengunduran pemungutan suara di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Merespons itu, Otniel pun membenarkan bahwa ada lima distrik di Intan Jaya pemungutan suaranya ditunda pada 23 Februari 2024. Otniel pun mengatakan, alasan penundaan setiap distrik berbeda-beda.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Partai Perindo Ungkap Temuan 160 Surat Suara Tidak Sah
PHPU itu dimohonkan oleh Demianus Mazau, Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP. Awalnya, majelis hakim konstitusi Arief Hidayat mengonfirmasi pengunduran pemungutan suara di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Merespons itu, Otniel pun membenarkan bahwa ada lima distrik di Intan Jaya pemungutan suaranya ditunda pada 23 Februari 2024. Otniel pun mengatakan, alasan penundaan setiap distrik berbeda-beda.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Partai Perindo Ungkap Temuan 160 Surat Suara Tidak Sah
Lihat Juga :