Penjelasan Kejagung soal Sterilisasi Kantor Kejari Jakut
Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:25 WIB
JAKARTA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) ditutup selama dua hari, Selasa- Rabu 18-19 Agustus 2020.
Langkah itu diambil setelah diketahui Fedrik Adhar Syarifuddin yang merupakan Kasubsi Kejari Jakarta Utara (Jakut) meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona (Covid-19 ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB. ( )
Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula darah. Kemudian dari hasil pemeriksaan rapid test dan swab test, Fedrik positif Covid-19.
"Nah karena hasil pemeriksaan medis jenazah terpapar Covid-19, maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejari Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas maka pada hari ini dan besok Kejari Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum dan dilakukan sterilisasi penyemprotan desinfektan," kata Hari di Kejagung, Selasa (18/8/2020). ( )
Selain meniadakan aktivitas di gedung Kejari Jakut selama dua hari, seluruh pekerja yang ada di Kejati dilakukan test rapid dan tes swab. Jika nantinya hasil pemeriksaan semua karyawan negatif maka aktivitas kembali dilakukan.
"Dilakukan rapid test dan juga swab di seluruh jajaran Kejari Jakarta Utara. Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah dua hari ini, dilanjutkan libur, maka Minggu berikutnya di dalam kondisi steril tidak lagi terpapar virus Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin membenarkan Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia karena positif terinfeksi virus Corona. Jaksa Fredik merupakan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Selain perkara Novel, dia juga pernah menjadi salah satu tim jaksa yang menangani kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Langkah itu diambil setelah diketahui Fedrik Adhar Syarifuddin yang merupakan Kasubsi Kejari Jakarta Utara (Jakut) meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona (Covid-19 ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB. ( )
Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula darah. Kemudian dari hasil pemeriksaan rapid test dan swab test, Fedrik positif Covid-19.
"Nah karena hasil pemeriksaan medis jenazah terpapar Covid-19, maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejari Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas maka pada hari ini dan besok Kejari Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum dan dilakukan sterilisasi penyemprotan desinfektan," kata Hari di Kejagung, Selasa (18/8/2020). ( )
Selain meniadakan aktivitas di gedung Kejari Jakut selama dua hari, seluruh pekerja yang ada di Kejati dilakukan test rapid dan tes swab. Jika nantinya hasil pemeriksaan semua karyawan negatif maka aktivitas kembali dilakukan.
"Dilakukan rapid test dan juga swab di seluruh jajaran Kejari Jakarta Utara. Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah dua hari ini, dilanjutkan libur, maka Minggu berikutnya di dalam kondisi steril tidak lagi terpapar virus Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin membenarkan Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia karena positif terinfeksi virus Corona. Jaksa Fredik merupakan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Selain perkara Novel, dia juga pernah menjadi salah satu tim jaksa yang menangani kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(dam)
tulis komentar anda