Penjelasan Kejagung soal Sterilisasi Kantor Kejari Jakut

Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan kantor Kejari Jakarta Utara disterilisasi pada hari ini dan besok.Langkah itu diambil menyusul Jaksa Fedrik meninggal akibat terpapar Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) ditutup selama dua hari, Selasa- Rabu 18-19 Agustus 2020.

Langkah itu diambil setelah diketahui Fedrik Adhar Syarifuddin yang merupakan Kasubsi Kejari Jakarta Utara (Jakut) meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona (Covid-19 ).



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB. (Baca juga: Novel Baswedan Doakan Jaksa Fedrik: Moga Diterima Amal Ibadahnya )

Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula darah. Kemudian dari hasil pemeriksaan rapid test dan swab test, Fedrik positif Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!