DPR – Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Bahas RUU Ciptaker

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:31 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dan sejumlah perwakilan serikat buruh kembali melakukan pertemuan pada hari ini terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ). Mereka sepakat membentuk Tim Perumus (Timus) guna membahas isu-isu di dalam klaster ketenagakerjaan.

“Hari ini pertemuan tim kerja bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dari macam-macam federasi. Ada beberapa hal yang sudah kita bahas. Dan pertemuan hari ini kita sudah sepakat, tim perumus yang terdiri dari anggota Panja Baleg (Panitia Kerja Baleg) dan serikat pekerja akan bekerja pada 20-21 Agustus,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Pimpinan Baleg dan Panja RUU Ciptaker Baleg DPR seusai pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)



Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra ini berharap, dalam pertemuan ini, kedua pihak dapat segera mendapatkan titik temu dan solusi terhadap pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. “Dan mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi terhadap pasal yang masih bermasalah,” harapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, timus ini akan merumuskan pasal demi pasal terkait klaster ketenagakerjaan berikut argumentasinya. Sehingga, nanti output timus adalah semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang kemudian akan dikumpulkan oleh pimpinan DPR dan dibahas bersama Panja Baleg. (Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!