DPR – Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Bahas RUU Ciptaker
Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:31 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dan sejumlah perwakilan serikat buruh kembali melakukan pertemuan pada hari ini terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ). Mereka sepakat membentuk Tim Perumus (Timus) guna membahas isu-isu di dalam klaster ketenagakerjaan.
“Hari ini pertemuan tim kerja bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dari macam-macam federasi. Ada beberapa hal yang sudah kita bahas. Dan pertemuan hari ini kita sudah sepakat, tim perumus yang terdiri dari anggota Panja Baleg (Panitia Kerja Baleg) dan serikat pekerja akan bekerja pada 20-21 Agustus,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Pimpinan Baleg dan Panja RUU Ciptaker Baleg DPR seusai pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra ini berharap, dalam pertemuan ini, kedua pihak dapat segera mendapatkan titik temu dan solusi terhadap pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. “Dan mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi terhadap pasal yang masih bermasalah,” harapnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, timus ini akan merumuskan pasal demi pasal terkait klaster ketenagakerjaan berikut argumentasinya. Sehingga, nanti output timus adalah semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang kemudian akan dikumpulkan oleh pimpinan DPR dan dibahas bersama Panja Baleg. (Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
“Dengan demikian nanti kita akan mendapatkan perspektif yang sama antara kawan serikat buruh dengan masyarakat sipil lainnya, ditambah dengan anggota Panja Baleg yang sudah punya argumentasi untuk dibawa (dibahas) dengan pemerintah, sehingga memiliki argumentasi yang kuat,” kata Said. (Baca juga: Godok RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Dukung DPR Bentuk Tim Bersama)
Said mengklaim bahwa timus ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah dibuat oleh pemerintah yang melibatkan juga sejumlah serikat buruh. Menurut dia, di sana hanya semacam alat legitimasi atau “stempel” bahwa pemerintah sudah melibatkan serikat buruh dalam membahas RUU Ciptaker ini. “Itu hanya stempel, faktanya apa, tidak ada hasil apa pun dengan tim teknis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tim teknis itu berbeda dengan kesepakatan pihaknya dengan pimpinan DPR, pimpinan Baleg, dan Panja RUU Ciptaker Baleg DPR. Yang mana, hasil timus ini akan didiskusikan di Baleg dan menjadi hasil resmi dari Baleg DPR yang kemudian akan dibahas dengan pemerintah dalam Panja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. “Dengan demikian, diharapkan apa yang menjadi permintaan teman-teman serikat buruh dan Masyarakat sipil lainnya, bisa gol sesuai harapan,” terangnya.
“Hari ini pertemuan tim kerja bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dari macam-macam federasi. Ada beberapa hal yang sudah kita bahas. Dan pertemuan hari ini kita sudah sepakat, tim perumus yang terdiri dari anggota Panja Baleg (Panitia Kerja Baleg) dan serikat pekerja akan bekerja pada 20-21 Agustus,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Pimpinan Baleg dan Panja RUU Ciptaker Baleg DPR seusai pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra ini berharap, dalam pertemuan ini, kedua pihak dapat segera mendapatkan titik temu dan solusi terhadap pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker. “Dan mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi terhadap pasal yang masih bermasalah,” harapnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, timus ini akan merumuskan pasal demi pasal terkait klaster ketenagakerjaan berikut argumentasinya. Sehingga, nanti output timus adalah semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang kemudian akan dikumpulkan oleh pimpinan DPR dan dibahas bersama Panja Baleg. (Baca juga: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
“Dengan demikian nanti kita akan mendapatkan perspektif yang sama antara kawan serikat buruh dengan masyarakat sipil lainnya, ditambah dengan anggota Panja Baleg yang sudah punya argumentasi untuk dibawa (dibahas) dengan pemerintah, sehingga memiliki argumentasi yang kuat,” kata Said. (Baca juga: Godok RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Dukung DPR Bentuk Tim Bersama)
Said mengklaim bahwa timus ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah dibuat oleh pemerintah yang melibatkan juga sejumlah serikat buruh. Menurut dia, di sana hanya semacam alat legitimasi atau “stempel” bahwa pemerintah sudah melibatkan serikat buruh dalam membahas RUU Ciptaker ini. “Itu hanya stempel, faktanya apa, tidak ada hasil apa pun dengan tim teknis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tim teknis itu berbeda dengan kesepakatan pihaknya dengan pimpinan DPR, pimpinan Baleg, dan Panja RUU Ciptaker Baleg DPR. Yang mana, hasil timus ini akan didiskusikan di Baleg dan menjadi hasil resmi dari Baleg DPR yang kemudian akan dibahas dengan pemerintah dalam Panja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. “Dengan demikian, diharapkan apa yang menjadi permintaan teman-teman serikat buruh dan Masyarakat sipil lainnya, bisa gol sesuai harapan,” terangnya.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda