Lewat Maklumat, KAMI Beberkan Segudang Masalah Bangsa

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:00 WIB
Pembangunan ekonomi selama ini tidak berpihak kepada rakyat kecil. Tingkat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin lebar. Indonesia menjadi negara nomor empat paling timpang, yang ditandai keberadaan segelintir orang super kaya, menguasai kekayaan negara hampir secara mutlak. Satu persen penduduk terkaya menguasai separuh kekayaan negara dan empat orang terkaya memiliki kekayaan setara dengan gabungan kekayaan 100 juta penduduk miskin. Dengan dalih menanggulangi Pandemi Covid-19, Pemerintah justru mengucurkan dana untuk membantu korporasi besar dan BUMN yang sudah merugi sebelum Covid-19 terjadi.

Orientasi pembangunan ekonomi yang mengandalkan utang baik luar negeri maupun dalam negeri, serta kecanduan impor (yang dikuasai oleh para mafia), telah membuat beban rakyat semakin bertambah, termasuk generasi mendatang yang sejak lahir telah turut serta menanggung utang yang besar.

Kecanduan impor telah menghancurkan kedaulatan pangan dan kemandirian industri nasional, yang tercermin dari makin merosotnya sumbangan sektor industri manufaktur pada produk domestik bruto.

Menghadapi resesi ekonomi yang tengah berlangsung, dan potensial melahirkan depresi ekonomi, Pemerintah terlihat tidak siap dengan mekanisme pertahanan diri (self defence mechanism). Dalam keadaan demikian, seyogyanya pemerintah sebagai pemangku amanat kekuasaan pemerintahan, lebih mengutamakan keselamatan rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi bahwa Pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jika hal ini tidak dilakukan Pemerintah, resesi dan depresi ekonomiakan meruntuhkan negara dan membawa kapal Indonesia karam. Oleh karena itu perlu penyelematan.

POLITIK

Pembangunan politik telah menyimpang dari Sila Keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Politik Indonesia saat ini dalam kondisi yang karut-marut dan semakin sulit diurai, antara lain mengkristalnya sikap saling tidak percaya. Ia ditimbuni oleh praktik-praktik kekuasaan yang semakin menyimpang jauh dari nilai-nilai Pancasila, agama, etika dan moral.

Kebijakan penyelenggara negara (di berbagai bidang) tidak berkhikmat bagi kepentingan rakyat, tetapi lebih condong pada kepentingan elite politik dan oligarki ekonomi. Seperti lahirnya Perppu No 1/2020 yang kemudian menjadi UU no 2/2020 merupakan bukti nyata dari kediktatoran karena mengeliminasi fungsi DPR dan BPK, mengamputasi lembaga yudikatif (meruntuhkan negara

hukum), dan DPR mengkhianati amanat rakyat dengan tindakan bunuh diri.

Partai-partai politik dan lembaga perwakilan rakyat lebih hadir dan berperan sebagai sekutu rezim penguasa dan pengusaha, melakukan “persengkongkolan jahat”, melakukan kejahatan terhadap rakyat, bangsa dan negara. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya UU yang melemahkan KPK, UU Minerba yang menguntungkan segelintir pengusaha, dan RUU Omnibus Law (Cipta Tenaga Kerja) yang merugikan kaum buruh, petani dan nelayan, masyarakat adat, UMKM dan Koperasi.

UU tersebut memangkas kewenangan pemerintah daerah, merusak lingkungan hidup dengan meniadakan amdal, dan menggadaikan tanah dan air Indonesia kepada korporasi dan asing.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More