KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Selasa, 23 April 2024 - 21:43 WIB
"Terkait dengan PKPU, kita tahu nantinya ini akan menjadi catatan kita kaitannya dengan beberapa hal yang mungkin akan jadi isu," jelas Afifuddin.
"Kita juga sudah merencanakan untuk mendapatkan penyediaan data kependudukan yang akurat, 6 bulan sebelum hari pemungutan pilkada harus disampaikan. Data ini mestinya ya, kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya tidak terlalu jauh karena di tahun yang sama kita selenggarakan pemilu dan pilkada," sambungnya.
Kemudian prinsip de jure dalam proses pemuktahiran, jelas Afifudin, akan jadi pedoman KPU. Setelah itu, pihaknya akan lakukan sinkronisasi dan pemetaan data pemilih.
"Selanjutnya, berkenaan dengan tahapan pencalonan gubernur-wakil gubernur, wali kota hingga bupati, kita akan tetap mengoptimalisasi penggunaan silon untuk memudahkan dalam proses pencalonan," papar dia.
"Kita juga sudah merencanakan untuk mendapatkan penyediaan data kependudukan yang akurat, 6 bulan sebelum hari pemungutan pilkada harus disampaikan. Data ini mestinya ya, kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya tidak terlalu jauh karena di tahun yang sama kita selenggarakan pemilu dan pilkada," sambungnya.
Kemudian prinsip de jure dalam proses pemuktahiran, jelas Afifudin, akan jadi pedoman KPU. Setelah itu, pihaknya akan lakukan sinkronisasi dan pemetaan data pemilih.
"Selanjutnya, berkenaan dengan tahapan pencalonan gubernur-wakil gubernur, wali kota hingga bupati, kita akan tetap mengoptimalisasi penggunaan silon untuk memudahkan dalam proses pencalonan," papar dia.
(kri)
tulis komentar anda