KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

Selasa, 23 April 2024 - 21:43 WIB
“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” sambung dia.

Idham menyebut bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Sirekap untuk pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk membahas tentang pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Selasa (23/4/2024).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat pemilu dan pilkada dilakukan di tahun yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!