KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Selasa, 23 April 2024 - 21:43 WIB
JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 202 4.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.
“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C Hasil,” ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” sambung dia.
Idham menyebut bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Sirekap untuk pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan,” jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk membahas tentang pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Selasa (23/4/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat pemilu dan pilkada dilakukan di tahun yang sama.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.
“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C Hasil,” ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” sambung dia.
Idham menyebut bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Sirekap untuk pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan,” jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk membahas tentang pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Selasa (23/4/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat pemilu dan pilkada dilakukan di tahun yang sama.
tulis komentar anda