KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

Selasa, 23 April 2024 - 21:43 WIB
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada (Pilkada) Serentak 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 202 4.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.



Baca juga: Muhidin dan Hasnur Maju Pilkada Kalsel 2024 usai Dapat Restu Haji Isam

“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C Hasil,” ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!