KPU Gelar Uji Publik PKPU Pencalonan Bupati hingga Gubernur di Pilkada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk membahas tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat pemilu dan pilkada dilakukan di tahun yang sama. "Terkait dengan PKPU, kita tahu nantinya ini akan menjadi catatan kita kaitannya dengan bebrapa hal yang mungkin akan jadi isu," kata Afifuddin, Selasa (23/4/2024).
"Kita juga sudah merencanakan untuk mendapatkan penyediaan data kependudukan yang akurat, 6 bulan sebelum hari pemungutan pilkada harus di sampaikan. Data ini mestinya ya, kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya tidak terlalu jauh karena di tahun yang sama kita selenggarakan pemilu dan pilkada," sambungnya.
Kemudian prinsip dejure dalam proses pemuktahiran, jelas Afifudin, akan jadi pedoman KPU. Setelah itu, pihaknya akan lakukan sinkronisasi dan pemetaan data pemilih.
"Selanjutnya, berkenaan dengan tahapan pencalonan gubernur-wakil gubernur, wali kota hingga bupati, kita akan tetap mengoptimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memudahkan dalam proses pencalonan," jelas dia.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat pemilu dan pilkada dilakukan di tahun yang sama. "Terkait dengan PKPU, kita tahu nantinya ini akan menjadi catatan kita kaitannya dengan bebrapa hal yang mungkin akan jadi isu," kata Afifuddin, Selasa (23/4/2024).
"Kita juga sudah merencanakan untuk mendapatkan penyediaan data kependudukan yang akurat, 6 bulan sebelum hari pemungutan pilkada harus di sampaikan. Data ini mestinya ya, kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya tidak terlalu jauh karena di tahun yang sama kita selenggarakan pemilu dan pilkada," sambungnya.
Kemudian prinsip dejure dalam proses pemuktahiran, jelas Afifudin, akan jadi pedoman KPU. Setelah itu, pihaknya akan lakukan sinkronisasi dan pemetaan data pemilih.
"Selanjutnya, berkenaan dengan tahapan pencalonan gubernur-wakil gubernur, wali kota hingga bupati, kita akan tetap mengoptimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memudahkan dalam proses pencalonan," jelas dia.
(cip)