Ahli Hukum Tata Negara Sebut 3 Dissenting Opinion Tunjukkan Tipisnya Kebulatan Hakim

Selasa, 23 April 2024 - 14:43 WIB
Meski begitu, ia menghormati sepenuhnya apa yang menjadi putusan MK. Biarkan rakyat dan sejarah Indonesia yang mencatat dan menilai tentang putusan tersebut.

"Ini langkah baik dibandingkan putusan 2019 dan 2014. Preseden ini tentunya berpengaruh pada proses 5 tahun ke depan," tuturnya.

Di samping itu, dia menilai bahwa perkara menang kalah itu sudah keniscayaan dalam suatu proses peradilan. Semua argumentasi sudah secara fair dikemukakan oleh para pihak sesuai kepentingan dan keyakinannya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Tuduhan Kecurangan hingga Politisasi Bansos Tak Terbukti

"Tinggal keyakinan hakim yang menentukan dengan pertanggungjawabannya kepada Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!