Pakar Hukum: Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Ciptaker

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:07 WIB
Pakar Hukum deri Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro berpendapat bahwa sebaiknya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) segera disahkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum deri Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro berpendapat bahwa sebaiknya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi.

Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi beralasan dari 11 klaster dalam RUU Ciptaker yang kontroversial dan alot perdebatan yang hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi. (Baca juga: Langgar Prosedur, Ahli Epidemiologi UI Ragukan Obat COVID-19 Unair)



"Ada satu dua hal yg kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis," ujar Teddy dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Menurut Teddy, dalam sistem ketatanegaraan memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan RUU kemudian dibahas DPR. Setelah disahkan itu ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!