Langgar Prosedur, Ahli Epidemiologi UI Ragukan Obat COVID-19 Unair
Minggu, 16 Agustus 2020 - 17:41 WIB
loading...
Penelitian Universitas Airlangga (Unair) bersama BIN dan TNI AD menemukan obat COVID-19. Namun ahli epidemiologi UI meragukannya. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ahli Epidemologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meragukan validitas obat COVID-19 hasil penelitian Universitas Airlangga ( Unair ) Surabaya yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI. Pasalnya, penelitian itu telah melanggar sejumlah prosedur.
"Validitas riset itu tidak boleh dilanggar, tidak boleh sama sekali, ini integritas ilmu pengetahuan harus dijaga oleh siapa pun walau pun secara politis nggak bisa. Karena kalau nggak, publik dirugikan," kata Pandu saat dihubungi SINDOnews, Minggu (16/8/2020).
Pandu menjelaskan, dalam sebuah penelitian itu ada prosedur-prosedur resminya. Pertama, obat itu hakikatnya adalah untuk orang yang sakit, menimbulkan gejala dan harus dirawat di rumah sakit (RS). Jika obat itu diuji cobakan untuk orang positif COVID-19 tanpa gejala (OTG) untuk apa.(Baca juga: Obat COVID-19 Temuan Unair Belum Diberi Nama, Bentuknya Tablet )
"Yang diobati siapa? OTG. Itu sudah melanggar hukum pertama bahwa pengobatan itu harus orang yang membutuhkan pengobatan," paparnya.
Kedua, Pandu mempertanyakan apakah penelitian ini pernah dievaluasi oleh Komite Etik Nasional di Balitbangkes dan Komite Etik Unair atau pun dimonitor oleh lembaga independen. Dia sendiri belum pernah mendengar bahwa penelitian itu sudah pernah dievaluasi ataupun dimonitor.
"Validitas riset itu tidak boleh dilanggar, tidak boleh sama sekali, ini integritas ilmu pengetahuan harus dijaga oleh siapa pun walau pun secara politis nggak bisa. Karena kalau nggak, publik dirugikan," kata Pandu saat dihubungi SINDOnews, Minggu (16/8/2020).
Pandu menjelaskan, dalam sebuah penelitian itu ada prosedur-prosedur resminya. Pertama, obat itu hakikatnya adalah untuk orang yang sakit, menimbulkan gejala dan harus dirawat di rumah sakit (RS). Jika obat itu diuji cobakan untuk orang positif COVID-19 tanpa gejala (OTG) untuk apa.(Baca juga: Obat COVID-19 Temuan Unair Belum Diberi Nama, Bentuknya Tablet )
"Yang diobati siapa? OTG. Itu sudah melanggar hukum pertama bahwa pengobatan itu harus orang yang membutuhkan pengobatan," paparnya.
Kedua, Pandu mempertanyakan apakah penelitian ini pernah dievaluasi oleh Komite Etik Nasional di Balitbangkes dan Komite Etik Unair atau pun dimonitor oleh lembaga independen. Dia sendiri belum pernah mendengar bahwa penelitian itu sudah pernah dievaluasi ataupun dimonitor.
Lihat Juga :