Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Digelar Senin Depan Pukul 09.00 WIB

Jum'at, 19 April 2024 - 16:35 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Sidang dengan agenda pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan digelar pada Senin, 22 April 2024. Sidang digelar di Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Jakarta Pusat.

"Senin, 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian keterangan di laman MK, diakses SINDOnews, Jumat (19/4/2024).



Diketahui, ada dua perkara terkait sengketa Pilpres 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.

Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

MK telah menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sejak 27 Maret 2024. Para pemohon, termohon, dan pihak terkait pun telah diberi kesempatan menghadirkan ahli dan saksi dalam persidangan.

Baca Juga: MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!