Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran
Rabu, 17 April 2024 - 15:31 WIB
Dalam dokumen itu, pemohon kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan setidaknya ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi. Pertama, memastikan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi memiliki dasar hukum untuk maju sebagai kontestas dalam Pilpres 2024.
Skema kedua, nepotisme menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Skema terakhir yakni memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pilpres dalam satu putaran. "Namun demikian, termohon maupun pihak terkait hanya mempermasalah kecil dari skema pertama dan kedua," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK
Skema pertama berkaitan dengan majunya Gibran dan dasar hukumnya. Menurut pemohon tanda-tanda itu telah terjadi sejak Gibran dimajukan sebagai Wali Kota Surakarta kemudian juga ada keberpihakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada saat itu dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat usia capres-cawapres.
"Hal yang tidak dibantah lainnya yakni tidak diproses dengan layaknya gugatan berkenaan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestas dalam Pilpres 2024," jelasnya
Skema kedua, nepotisme menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Skema terakhir yakni memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pilpres dalam satu putaran. "Namun demikian, termohon maupun pihak terkait hanya mempermasalah kecil dari skema pertama dan kedua," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK
Skema pertama berkaitan dengan majunya Gibran dan dasar hukumnya. Menurut pemohon tanda-tanda itu telah terjadi sejak Gibran dimajukan sebagai Wali Kota Surakarta kemudian juga ada keberpihakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada saat itu dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat usia capres-cawapres.
"Hal yang tidak dibantah lainnya yakni tidak diproses dengan layaknya gugatan berkenaan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestas dalam Pilpres 2024," jelasnya
Lihat Juga :