Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 17 April 2024 - 15:31 WIB
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi terbukti melakukan nepotisme menangkan Prabowo-Gibran satu putaran di Pilpres 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kesimpulannya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka satu putaran pada Pilpres 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendalilkan nepotisme itu menyebabkan terjadingan pelanggaran proses pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Tindakan nepotisme itu melahirkan penyalahgunaan kekuasaan terkordinasi yang bertujuan memenangkan paslon tertentu.

"Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di dalam permohonannya, pelanggaran TSM yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan pihak terkait dalam satu putaran," tulis dokumen kesimpulan kubu Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dikutip Rabu (17/4/2024).





Dalam dokumen itu, pemohon kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan setidaknya ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi. Pertama, memastikan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi memiliki dasar hukum untuk maju sebagai kontestas dalam Pilpres 2024.

Skema kedua, nepotisme menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Skema terakhir yakni memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pilpres dalam satu putaran. "Namun demikian, termohon maupun pihak terkait hanya mempermasalah kecil dari skema pertama dan kedua," ucapnya.



Skema pertama berkaitan dengan majunya Gibran dan dasar hukumnya. Menurut pemohon tanda-tanda itu telah terjadi sejak Gibran dimajukan sebagai Wali Kota Surakarta kemudian juga ada keberpihakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada saat itu dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat usia capres-cawapres.

"Hal yang tidak dibantah lainnya yakni tidak diproses dengan layaknya gugatan berkenaan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestas dalam Pilpres 2024," jelasnya

Skema kedua yang berkaitan dengan sejumlah jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024 juga tidak dibantah di dalam pengadilan. Terdapat tiga tanda-tanda yang menguatkan dalil itu.

"Di antaranya dimajukannya menantu Jokowi sebagai calon Wali Kota Medan. Kemudian diangkatnya anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI dan adanya pemilihan ratusan kepala daerah," sambungnya.

Sementara skema ketiga juga menurut kubu Ganjar-Mahfud terbukti dan tidak dibantahkan dalam persidangan. Hal ini berkaitan dengan pertemuan Presiden Jokowi dengan pemangku kepentingan. "Adanya penginisiasian dan pelaksanaan pelbagai pertemuan oleh Presiden Jokowi dengan para pemangku kepentingan," tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More