Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 17 April 2024 - 15:31 WIB
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi terbukti melakukan nepotisme menangkan Prabowo-Gibran satu putaran di Pilpres 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kesimpulannya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka satu putaran pada Pilpres 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendalilkan nepotisme itu menyebabkan terjadingan pelanggaran proses pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Tindakan nepotisme itu melahirkan penyalahgunaan kekuasaan terkordinasi yang bertujuan memenangkan paslon tertentu.



"Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di dalam permohonannya, pelanggaran TSM yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan pihak terkait dalam satu putaran," tulis dokumen kesimpulan kubu Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dikutip Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!