Etika Hakim Konstitusi, Antara Harapan dan Kenyataan
Selasa, 09 April 2024 - 13:35 WIB
Karena itu, meminjam istilah Prof Dr. Haedar Nashir, meminta hakim MK yang menangani sidang sengketa hasil Pemilu 2024 mengedepankan aspek moralitas di samping aspek hukum dan konstitusi (6/4/2024). Menurut Haedar, nasib bangsa dan sengketa politik bangsa berada di tangan hakim MK, sehingga tingkat moralitasnya harus seperti malaikat. Moralitas seperti malaikat muncul karena rakyat Indonesia memiliki harapan besar sehingga rakyat Indonesia dapat segera keluar dari sengketa pemilu. Tentu muncul pertanyaan, seperti apa moralitas MK seperti malaikat? Intinya, moralitas yang tidak pernah salah karena menjunjung tinggi kepatuhan dan ketaatan kepada hukum untuk menegakkan keadilan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. MKMK sudah tepat memberhentikan hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Kenyataan ini seharusnya menjadi pembelajaran berharga buat MK sehingga ke depan kepercayaan publik kepada MK dapat pulih kembali.
Menjunjung Tinggi Nilai Luhur Bangsa
Harapan besar bangsa tercermin dari nilai-nilai luhur bangsa. Telah menjadi pengetahuan umum untuk menjunjung tinggi etika dan moral bangsa seperti nilai luhur dalam proses perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia yang dapat digali dari nilai dan etika serta budaya bangsa, bukan dari cara "partemen jalanan" yang berujung pada anarkisme. Perlu dikedepankan cara yang santun dan bermoral sebagai berikut:
Pertama, mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain ketika pendapat tersebut untuk kepentingan publik. Mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain merupakan bentuk mengakui bahwa setiap orang punya derajat yang sama, sehingga harus saling menghargai dan menghormati pendapatnya. Jika ada orang yang menyampaikan pikiran, pendapat, kita harus mendengarkan dengan baik. Sementara itu, orang yang menyampaikan pendapat harus bersikap sopan, berbicara dengan jelas, tidak memotong pembicaraan orang lain, tidak memaksakan pendapat pada orang lain, mengutamakan kepentingan bersama, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Kedua, menerima keputusan yang diambil dalam rapat atau pertemuan. Sebuah rapat membahas sesuatu untuk menghasilkan kesepakatan atau keputusan terlebih lagi untuk kepentingan berbangsa dan bernegara. Keputusan yang diambil harus diterima dengan ikhlas dan terbuka, meskipun keputusan bersama itu tidak sesuai dengan pendapat pribadi. Karena pendapat pribadi telah menjadi salah pertimbangan untuk membuat kesepakatan bersama.
Ketiga, dalam proses perumusan MK telah mengerahkan segala kemampuannya untuk menggali nilai-nilai luhur, keadilan untuk kepentingan kebangsaan yang dapat menjadi dasar dalam memutuskan perkara.
Keempat, rendah hati, merupakan nilai luhur yang telah lama dijunjung tingga bangsa Indonesia. Misalnya dalam persidangan MK telah terjadi perdebatan dan menyampaikan pendapat. Para hakim tidak sombong dengan pendapat atau pandangannya masing-masing. Jika ada pendapat yang lebih sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, mereka menerimanya.
Kelima, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Meskipun berbeda pandangan, para hakim MK mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Contoh menerima ketidaksetujuan itu karena lebih mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Keenam, rela berkorban merupakan nilai luhur yang dijunjung tingga semua komponen, karena itu dapat dipahami rakyat Indonesia telah banyak pengorbanan, baik waktu, biaya, tenaga, dan lain-lain demi kepentingan bangsa dan negara. Semua pengorbanan itu bermanfaat bagi masa depan bangsa dan negara.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. MKMK sudah tepat memberhentikan hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Kenyataan ini seharusnya menjadi pembelajaran berharga buat MK sehingga ke depan kepercayaan publik kepada MK dapat pulih kembali.
Menjunjung Tinggi Nilai Luhur Bangsa
Harapan besar bangsa tercermin dari nilai-nilai luhur bangsa. Telah menjadi pengetahuan umum untuk menjunjung tinggi etika dan moral bangsa seperti nilai luhur dalam proses perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia yang dapat digali dari nilai dan etika serta budaya bangsa, bukan dari cara "partemen jalanan" yang berujung pada anarkisme. Perlu dikedepankan cara yang santun dan bermoral sebagai berikut:
Pertama, mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain ketika pendapat tersebut untuk kepentingan publik. Mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain merupakan bentuk mengakui bahwa setiap orang punya derajat yang sama, sehingga harus saling menghargai dan menghormati pendapatnya. Jika ada orang yang menyampaikan pikiran, pendapat, kita harus mendengarkan dengan baik. Sementara itu, orang yang menyampaikan pendapat harus bersikap sopan, berbicara dengan jelas, tidak memotong pembicaraan orang lain, tidak memaksakan pendapat pada orang lain, mengutamakan kepentingan bersama, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Kedua, menerima keputusan yang diambil dalam rapat atau pertemuan. Sebuah rapat membahas sesuatu untuk menghasilkan kesepakatan atau keputusan terlebih lagi untuk kepentingan berbangsa dan bernegara. Keputusan yang diambil harus diterima dengan ikhlas dan terbuka, meskipun keputusan bersama itu tidak sesuai dengan pendapat pribadi. Karena pendapat pribadi telah menjadi salah pertimbangan untuk membuat kesepakatan bersama.
Ketiga, dalam proses perumusan MK telah mengerahkan segala kemampuannya untuk menggali nilai-nilai luhur, keadilan untuk kepentingan kebangsaan yang dapat menjadi dasar dalam memutuskan perkara.
Keempat, rendah hati, merupakan nilai luhur yang telah lama dijunjung tingga bangsa Indonesia. Misalnya dalam persidangan MK telah terjadi perdebatan dan menyampaikan pendapat. Para hakim tidak sombong dengan pendapat atau pandangannya masing-masing. Jika ada pendapat yang lebih sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, mereka menerimanya.
Kelima, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Meskipun berbeda pandangan, para hakim MK mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Contoh menerima ketidaksetujuan itu karena lebih mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Keenam, rela berkorban merupakan nilai luhur yang dijunjung tingga semua komponen, karena itu dapat dipahami rakyat Indonesia telah banyak pengorbanan, baik waktu, biaya, tenaga, dan lain-lain demi kepentingan bangsa dan negara. Semua pengorbanan itu bermanfaat bagi masa depan bangsa dan negara.
tulis komentar anda