Adili Sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

Kamis, 09 Januari 2025 - 16:00 WIB
loading...
Adili Sengketa Pilkada...
Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapa pun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di MK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapa pun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama jika oknum tersebut menyebut dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.

“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengatakan bisa memenangkan sengketa pilkada, dengan angka Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur

Dia menegaskan Hakim Konstitusi tidak bisa dan tidak boleh disuap karena Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di muka bumi. Mereka sudah pasti akan menjaga kredibilitas dan integritas dalam memberikan keadian di dunia.

Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi bisa digunakan dalam tindakan kotor untuk memenangkan pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Terima Suap Tas Mewah...
Terima Suap Tas Mewah dan Kalung Berlian, Mantan Ibu Negara Korea Selatan Dipenjara 20 Bulan
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved