Adili Sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap
Kamis, 09 Januari 2025 - 16:00 WIB
loading...
Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapa pun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di MK. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapa pun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama jika oknum tersebut menyebut dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengatakan bisa memenangkan sengketa pilkada, dengan angka Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur
Dia menegaskan Hakim Konstitusi tidak bisa dan tidak boleh disuap karena Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di muka bumi. Mereka sudah pasti akan menjaga kredibilitas dan integritas dalam memberikan keadian di dunia.
Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi bisa digunakan dalam tindakan kotor untuk memenangkan pilkada.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengatakan bisa memenangkan sengketa pilkada, dengan angka Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur
Dia menegaskan Hakim Konstitusi tidak bisa dan tidak boleh disuap karena Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di muka bumi. Mereka sudah pasti akan menjaga kredibilitas dan integritas dalam memberikan keadian di dunia.
Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi bisa digunakan dalam tindakan kotor untuk memenangkan pilkada.
Lihat Juga :