Adili Sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

Kamis, 09 Januari 2025 - 16:00 WIB
loading...
Adili Sengketa Pilkada...
Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapa pun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di MK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak tergoda tawaran siapa pun yang menjanjikan dapat memenangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama jika oknum tersebut menyebut dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.

“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mengatakan bisa memenangkan sengketa pilkada, dengan angka Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur

Dia menegaskan Hakim Konstitusi tidak bisa dan tidak boleh disuap karena Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di muka bumi. Mereka sudah pasti akan menjaga kredibilitas dan integritas dalam memberikan keadian di dunia.

Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi bisa digunakan dalam tindakan kotor untuk memenangkan pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Terima Suap Tas Mewah...
Terima Suap Tas Mewah dan Kalung Berlian, Mantan Ibu Negara Korea Selatan Dipenjara 20 Bulan
Rekomendasi
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved