Gran Max Diduga Melaju Kecepatan 100 Km/Jam saat Kecelakaan Maut di Tol Japek
Selasa, 09 April 2024 - 13:10 WIB
JAKARTA - Mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Senin (8/4/2024)diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kecelakaan yang melibatkan bus Primajasa dan satu mobil lainnya, 12 orang tewas yang semuanya penumpang Gran Max.
“Kalau dilihat dari CCTV kemudian di lapangan ini diduga kecepatan Gran Max melebihi 100 km per jam, diduga ya. Itu masih analogi kita,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Selasa (9/4/2024).
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ditemukan jejak rem mobil Gran Max. Akibat kecelakaan, sebanyak 12 orang meninggal dunia yakni 7 laki-laki dan 5 wanita.
“Kemudian di sana tidak ada jejak rem, artinya dengan kecepatan seperti itu dia oleng ke kanan. Jadi dari jejak itu kita bisa lihat. Kemudian dari pengendaraan, itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan,” kata Aan.
Menurut dia, proses identifikasi penyebab kecelakaan diperkirakan selesai dalam waktu 2-3 hari. “Sedang proses karena tidak hanya di TKP juga kita periksa kendaraan, roda, dari beberapa sumber itu kita ambil,” ucapnya.
Selain itu, Gran Max saat ini dalam posisi blokir oleh pihak kepolisian. Blokir ini bisa dikarenakan pidana maupun telat pembayaran pajak.
“Jadi baru kita lihat ya, masih proses yang dari nomor rangka, nomor polisi mobil tersebut, posisi saat ini mobil dalam keadaan diblokir. Blokir itu bisa karena pidana dan lainnya,” ujar Aan.
“Kalau dilihat dari CCTV kemudian di lapangan ini diduga kecepatan Gran Max melebihi 100 km per jam, diduga ya. Itu masih analogi kita,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ditemukan jejak rem mobil Gran Max. Akibat kecelakaan, sebanyak 12 orang meninggal dunia yakni 7 laki-laki dan 5 wanita.
“Kemudian di sana tidak ada jejak rem, artinya dengan kecepatan seperti itu dia oleng ke kanan. Jadi dari jejak itu kita bisa lihat. Kemudian dari pengendaraan, itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan,” kata Aan.
Menurut dia, proses identifikasi penyebab kecelakaan diperkirakan selesai dalam waktu 2-3 hari. “Sedang proses karena tidak hanya di TKP juga kita periksa kendaraan, roda, dari beberapa sumber itu kita ambil,” ucapnya.
Selain itu, Gran Max saat ini dalam posisi blokir oleh pihak kepolisian. Blokir ini bisa dikarenakan pidana maupun telat pembayaran pajak.
“Jadi baru kita lihat ya, masih proses yang dari nomor rangka, nomor polisi mobil tersebut, posisi saat ini mobil dalam keadaan diblokir. Blokir itu bisa karena pidana dan lainnya,” ujar Aan.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda