Mengurai Benang Kusut Kecelakaan Bus Pariwisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:12 WIB
loading...
Mengurai Benang Kusut...
Tulus Abadi. Foto/Istimewa
A A A
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Ketua Pengurus Harian YLKI Periode 2015-2025.

BELUM kering air mata keluarga korban minibus Gran Max yang mengalami kecelakaan mudik Lebaran kemarin (12 orang), kini duka mendalam kembali menyelimuti sektor transportasi darat. 11 nyawa melayang oleh karena kecelakaan bus pariwisata yang dialami rombongan siswa SMK di Depok.

Maksud hati ingin bersenang-senang, alamak, apa daya malah petaka yang mereka dapatkan. Dan ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah beberapa kali terjadi, dengan korban fatal (meninggal) dan massal pula. Dan, pemicu kecelakaan itu, tragisnya nyaris sama; yakni faktor manusia (human factor) dan faktor teknis (technical factor). Jika merujuk pada skala sempit, maka benar, bahwa pemicunya secara dominan adalah kedua faktor itu. Faktor manusia, seperti mengantuk, kelelahan, over speed, kurang istirahat, dan lain-lain. Sementara faktor teknis, lazimnya karena rem blong, dan atau faktor bannya sudah gundul, atau ban vulkanisir.

Namun kejadian itu tidak bisa dilihat dalam perspektif yang menyempit saja, tetapi mesti dengan kacamata yang meluas. Benar, aspek manusia menjadi pemicu utama, tetapi pertanyaannya kenapa sopir mengantuk/kelelahan tetap menjalankan busnya? Inilah yang harus dikulik, baik dari sisi korporasi, dan bahkan regulasi. Tidak adil jika menjadikan faktor manusia (awak angkutan) sebagai tersangka tunggal, atau bahkan tumbal pada setiap kecelakaan. Terkait hal ini, ada beberapa musabab, yakni kurangnya perhatian dari perusahaan terkait kesejahteraan sopir dan awak angkutan.

Selain itu awak angkutan, khususnya sopir, cenderung dieksploitasi. Akibatnya sopir kurang istirahat, kelelahan, mengantuk, dan sejenisnya. Pemerintah tak menetapkan standar jam kerja yang lebih baku untuk mengatur jam kerja sopir, juga minimnya concern pihak manajemen perusahaan bus.



Bandingkan dengan jam kerja pilot pesawat terbang, atau setidaknya masinis kereta api. Kedua moda transportasi itu punya standar jam kerja yang jelas. Misalnya pilot hanya boleh menerbangkan pesawat maksimal 8 (delapan) jam terbang. Pertanyaannya, apakah sopir bus dan sopir truk derajadnya lebih rendah sehingga tak dibuat standar jam kerja? Toh ending-nya jika terjadi kecelakaan lalu lintas, penumpang dan masyarakatlah yang menjadi korban. Dan terbukti kecelakaan fatal dengan korban massal di sektor transportasi darat justru lebih dominan.

Merujuk pada fenomena tersebut, tidak aneh jika saat ini terjadi penurunan jumlah sopir, khususnya untuk sopir bus AKAP/AKDP, dan juga sopir truk. Sebagaimana petani, profesi sopir bukanlah profesi yang menarik dan tak punya masa depan. Contoh, sebuah perusahaan bus besar ternama di Jawa Timur mempunyai 260 armada bus, tapi dari sejumlah itu yang beroperasi hanya 130 bus saja. Sebabnya, kekurangan sopir! Jika fenomena ini terus dibiarkan tentu menjadi fenomena yang membahayakan bagi keselamatan pengguna bus, karena kerja sopir akan dieksploitasi oleh perusahaannya.

Oleh karena itu, Kemenhub juga harus mendorong terwujudnya industri transportasi darat, agar lebih kondusif dengan persaingan yang wajar. Boleh jadi kondisi seperti ini dipicu oleh fenomena over supply armada bus, dan akibatnya menimbulkan persaingan yang tidak sehat, untuk merebut penumpang dan konsumen. Kemenhub perlu me-review perizinan yang diberikan agar tidak jor-joran dalam memberikan perizinan bus AKAP, dan bus pariwisata. Apalagi saat ini dengan pembangunan jalan tol yang kian masif dan terintegrasi, menjadikan masyarakat lebih tertarik menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan umum seperti bus.

Artinya potensi market bagi penumpang bus akan makin menyusut, dan perebutan antar perusahaan bus akan makin keras. Persaingan yang tidak sehat akan menrunkan kinerja perusahaan bus dalam melayani masyarakat. Bisa dengan cara mengurangi biaya perawatan bus, atau tidak memberikan insentif yang layak kepada awak angkutannya. Dan akibatnya kinerja armada bus dan awak angkutannya akan menurun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
6 Jenazah Jemaah Umrah...
6 Jenazah Jemaah Umrah WNI Korban Kecelakaan Bus Dimakamkan di Saudi, Ini Nama-namanya
Kronologi Bus Jemaah...
Kronologi Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Jalan Madinah-Mekkah
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
Gapasdap Minta Tidak...
Gapasdap Minta Tidak Ada Kapal Ekpres dan Penurunan Tarif Angkutan Mudik Lebaran
Pelayanan Jembatan Timbang...
Pelayanan Jembatan Timbang Masih Bermasalah, Ini Faktor Penyebabnya
Bendum Demokrat Renville...
Bendum Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo
Kapolri: Angka Kecelakaan...
Kapolri: Angka Kecelakaan Liburan Nataru Turun
Rekomendasi
Digempur Israel, 124.000...
Digempur Israel, 124.000 Orang Mengungsi di Gaza dalam Beberapa Hari
10 Hewan yang Jadi Sekutu...
10 Hewan yang Jadi Sekutu Terbaik dalam Perang, dari Bom Kelelawar hingga Lumba Mata-mata
Permukiman Padat Penduduk...
Permukiman Padat Penduduk di Grogol Petamburan Ludes Terbakar, Nihil Korban Jiwa
Berita Terkini
6 Pati Polri Kelahiran...
6 Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Nomor 3 Jabat Kapolda Malut
1 jam yang lalu
Profil Evi Sophia Indra...
Profil Evi Sophia Indra Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI, Istri Jenderal Agus Subiyanto
4 jam yang lalu
Dukung Wanti-wanti Prabowo,...
Dukung Wanti-wanti Prabowo, Cak Imin: Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru
6 jam yang lalu
Soal Bonus Ojol Rp50.000,...
Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
8 jam yang lalu
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
8 jam yang lalu
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
8 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Kecelakaan Maut...
4 Fakta Kecelakaan Maut di Jalur Tol Jakarta-Cikampek Km 58
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved