Iktikaf dan Kebutuhan Masjid Ramah Lingkungan
Rabu, 03 April 2024 - 07:02 WIB
Setiap jam, satu hektar daun-daun hijau dapat menyerap delapan kilogram CO2 yang setara dengan CO2 yang diembuskan oleh napas manusia sekitar 200 orang dalam waktu yang sama.
Jika satu liter O2 hanya dihargai Rp 100, maka sebatang pohon menghemat biaya oksigen sebesar Rp1.400.000 per hari, Rp42 juta per bulan, dan Rp511 juta per tahun per orang.
Andri Lesmana dan Bambang Pranggono dalam artikel berjudul “Studi Kaitan Masjid dan Ruang Terbuka Hijau..” pernah membuat ilustrasi tentang fungsi ruang terbuka hijau di lingkungan masjid per-satu hektar:
(1) menetralisasi 736.000 liter limbah cair hasil buangan 16.355 penduduk; (2) menghasilkan 0,6 ton oksigen guna dikonsumsi 1.500 penduduk perhari; (3) menyimpan 900 m3 air tanah per tahun; (4) mentransfer air 4.000 liter per hari atau setara dengan pengurangan suhu lima sampai delapan derajat Celsius, setara dengan kemampuan lima unit alat pendingin udara berkapasitas 2.500 Kcal/20 jam; (5) meredam kebisingan 25-80 persen; (6) mengurangi kekuatan angin sebanyak 75-80 persen.
Intensifikasi dan ekstensifikasi Masjid Hijau tidak hanya meningkatkan kualitas bagian-bagian ruang peribadatan dan ruang sosial masjid, tapi juga dapat menghemat pengeluaran kas masjid untuk pendinginan bagian-bagian ruang masjid.
Diharapkan masjid tidak lagi berlomba memasang alat penyegaran ruangan AC di sudut-sudut ruangan masjid untuk menciptakan kenyamanan dan kekhusuan jamaah dalam beribadah. Selain menguras kas masjid untuk pembayaran listrik, penggunaan AC secara berlebihan di masjid juga berakibat tidak ramah lingkungan.
Dari masjid dapat dimunculkan gerakan menanam pohon: One man one tree (satu orang, satu pohon). Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, “bercocok tanam termasuk fardhu kifayah. Imam (penguasa) berkewajiban mendesak rakyatnya untuk bercocok tanam dan yang semakna (sejenis) dengan itu, seperti menanam pohon” (Tafsir al-Qurthubi, Juz, III, h. 306.).
Pendapat al-Qurthubi tersebut dilandasi kebiasaan Rasulullah dan sahabatnya dalam melakukan kebiasaan menanam pohon dan tanaman. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. dijelaskan bahwa: “Umat muslim (di mana saja) yang menanam sebuah pohon lalu ada orang atau hewan yang memakan dari pohon tersebut, niscaya akan dituliskan baginya sebagai pahala sedekah” (HR. Bukhari).
Di dalam hadits lainnya yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika terjadi kiamat dan di genggaman tanganmu ada biji kurma, bila masih bisa menanamnya maka tanamlah!” (HR. Ahmad)
Jika satu liter O2 hanya dihargai Rp 100, maka sebatang pohon menghemat biaya oksigen sebesar Rp1.400.000 per hari, Rp42 juta per bulan, dan Rp511 juta per tahun per orang.
Andri Lesmana dan Bambang Pranggono dalam artikel berjudul “Studi Kaitan Masjid dan Ruang Terbuka Hijau..” pernah membuat ilustrasi tentang fungsi ruang terbuka hijau di lingkungan masjid per-satu hektar:
(1) menetralisasi 736.000 liter limbah cair hasil buangan 16.355 penduduk; (2) menghasilkan 0,6 ton oksigen guna dikonsumsi 1.500 penduduk perhari; (3) menyimpan 900 m3 air tanah per tahun; (4) mentransfer air 4.000 liter per hari atau setara dengan pengurangan suhu lima sampai delapan derajat Celsius, setara dengan kemampuan lima unit alat pendingin udara berkapasitas 2.500 Kcal/20 jam; (5) meredam kebisingan 25-80 persen; (6) mengurangi kekuatan angin sebanyak 75-80 persen.
Intensifikasi dan ekstensifikasi Masjid Hijau tidak hanya meningkatkan kualitas bagian-bagian ruang peribadatan dan ruang sosial masjid, tapi juga dapat menghemat pengeluaran kas masjid untuk pendinginan bagian-bagian ruang masjid.
Diharapkan masjid tidak lagi berlomba memasang alat penyegaran ruangan AC di sudut-sudut ruangan masjid untuk menciptakan kenyamanan dan kekhusuan jamaah dalam beribadah. Selain menguras kas masjid untuk pembayaran listrik, penggunaan AC secara berlebihan di masjid juga berakibat tidak ramah lingkungan.
One Man One Tree
Dari masjid dapat dimunculkan gerakan menanam pohon: One man one tree (satu orang, satu pohon). Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, “bercocok tanam termasuk fardhu kifayah. Imam (penguasa) berkewajiban mendesak rakyatnya untuk bercocok tanam dan yang semakna (sejenis) dengan itu, seperti menanam pohon” (Tafsir al-Qurthubi, Juz, III, h. 306.).
Pendapat al-Qurthubi tersebut dilandasi kebiasaan Rasulullah dan sahabatnya dalam melakukan kebiasaan menanam pohon dan tanaman. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. dijelaskan bahwa: “Umat muslim (di mana saja) yang menanam sebuah pohon lalu ada orang atau hewan yang memakan dari pohon tersebut, niscaya akan dituliskan baginya sebagai pahala sedekah” (HR. Bukhari).
Di dalam hadits lainnya yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika terjadi kiamat dan di genggaman tanganmu ada biji kurma, bila masih bisa menanamnya maka tanamlah!” (HR. Ahmad)
tulis komentar anda