Iktikaf dan Kebutuhan Masjid Ramah Lingkungan
Rabu, 03 April 2024 - 07:02 WIB
Akibat langsung yang dirasakan jamaah adalah kenyamanan termal yang mereka tuntut untuk menjalankan ibadah di dalam masjid menjadi berkurang. Seluruh kipas angin di ruangan masjid dinyalakan, namun jemaah mengeluhkan ketidaknyamanan.
Berbekal pengalaman ini maka penting diungkit kembali kesadaran ummat Islam supaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi RTH di lingkungan masjid.
Intensifikasi dan ekstensifikasi ruang terbuka hijau di lingkungan masjid dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pertama, jika memungkinkan halaman masjid yang dilapis dengan semen diganti dengan grassblock sebagai media tumbuh tanaman;
Pepohonan yang ada dihalaman parkir sebisa mungkin dipertahankan dan mengajak jamaah di sekitar masjid untuk menanam pohon di sisi luar masjid.
Kedua, jika pada bagian sisi kiri dan kanan masjid ada sedikit lahan dapat ditanami dengan media tabulampot (tanaman dalam pot). Termasuk memanfaatkan lantai atas masjid yang berbahan beton dengan menanaminya menggunakan media tabulampot.
Logikanya, jika di Indonesia tercatat 850 ribu masjid dan bila 50 pohon ditanam di tiap lingkungan masjid maka akan tertanam 42 juta pohon yang ekuivalen seluas 1,6 juta ha.
Di samping itu apabila intensifikasi dan ekstensifikasi Masjid Hijau ini dapat direalisasikan maka banyak memberi manfaat baik untuk jamaah masjid maupun masyarakat umum.
Sebagai ilustrasi, bila rata-rata per-masjid ada lahan seluas1.000 meter persegi, lalu terdapat 50 pohon berdiameter 50-100 cm mampu menyuplai oksigen (O2) sebesar 50.000 liter perorang.
Berbekal pengalaman ini maka penting diungkit kembali kesadaran ummat Islam supaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi RTH di lingkungan masjid.
Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Intensifikasi adalah upaya peningkatan produktifitas ruang terbuka di sekitar masjid yang tidak termanfaatkan dengan cara penghijauan. Sedangkan ekstensifikasi merupakan perluasan RTH di lingkungan masjid serta mengendalikan alih fungsi ruang terbuka hijau tersebut ke fungsi lain.Intensifikasi dan ekstensifikasi ruang terbuka hijau di lingkungan masjid dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pertama, jika memungkinkan halaman masjid yang dilapis dengan semen diganti dengan grassblock sebagai media tumbuh tanaman;
Pepohonan yang ada dihalaman parkir sebisa mungkin dipertahankan dan mengajak jamaah di sekitar masjid untuk menanam pohon di sisi luar masjid.
Kedua, jika pada bagian sisi kiri dan kanan masjid ada sedikit lahan dapat ditanami dengan media tabulampot (tanaman dalam pot). Termasuk memanfaatkan lantai atas masjid yang berbahan beton dengan menanaminya menggunakan media tabulampot.
Logikanya, jika di Indonesia tercatat 850 ribu masjid dan bila 50 pohon ditanam di tiap lingkungan masjid maka akan tertanam 42 juta pohon yang ekuivalen seluas 1,6 juta ha.
Di samping itu apabila intensifikasi dan ekstensifikasi Masjid Hijau ini dapat direalisasikan maka banyak memberi manfaat baik untuk jamaah masjid maupun masyarakat umum.
Sebagai ilustrasi, bila rata-rata per-masjid ada lahan seluas1.000 meter persegi, lalu terdapat 50 pohon berdiameter 50-100 cm mampu menyuplai oksigen (O2) sebesar 50.000 liter perorang.
tulis komentar anda