Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:27 WIB
Ganjar juga mengaku tidak mengetahui persis bagaimana PDIP bakal menghadapi pemerintahan ke depan. Posisi oposisi atau pun menjadi pendukung pemerintah menurutya bakal diputuskan oleh partai berlambang Banteng Moncong Putih itu sendiri. “Soal sikap partai ke mana (oposisi atau koalisi) nanti partai yang akan memutuskan. Kami akan ke MK,” tutupnya.

Baca juga: Ganjar Bakal Legowo Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD merespons penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan nomor urut 3 pada Pilpres 2024 ini memastikan akan mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK. Langkah ini diambil usai KPU menetapkan hasil Pemilu dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Maka setelah pengumuman tadi malam Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini perlu diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memastikan telah menyiapkan Tim Hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Adapun gugatan itu rencananya dimohonkan paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!