Ganjar Bakal Legowo Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 - 15:41 WIB
loading...
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal legowo atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun ia mengaku bakal mengikuti proses hukum itu terlebih dahulu.
Ganjar awalnya mengatakan, permohonan PHPU yang akan dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud MD, salah satunya untuk mengklarifikasi sejumlah catatan dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu. Ia menyebut selaras atau tidaknya catatan itu akan terungkap di persidangan.
"Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik, apa pun keputusannya, kita akan legowo," kata Ganjar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sejumlah dugaan pelanggaran yang akan disampaikan, kata Ganjar, merupakan laporan yang diterima pihaknya. Beberapa dugaan itu misalnya mengenai adanya intimidasi, politik uang, keterlibatan aparat hingga dugaan bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah untuk mengarahkan pilihan pemilih terhadap calon tertentu.
Ganjar awalnya mengatakan, permohonan PHPU yang akan dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud MD, salah satunya untuk mengklarifikasi sejumlah catatan dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu. Ia menyebut selaras atau tidaknya catatan itu akan terungkap di persidangan.
"Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik, apa pun keputusannya, kita akan legowo," kata Ganjar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sejumlah dugaan pelanggaran yang akan disampaikan, kata Ganjar, merupakan laporan yang diterima pihaknya. Beberapa dugaan itu misalnya mengenai adanya intimidasi, politik uang, keterlibatan aparat hingga dugaan bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah untuk mengarahkan pilihan pemilih terhadap calon tertentu.
Lihat Juga :