Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:27 WIB
Capres Ganjar Pranowo memastikan bakal melayangkan gugatan sengketa pilpres ke MK. Foto/MPI/jonathan simanjuntak
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memastikan bakal melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, terkait wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan diserahkan ke partai pengusung.

“Kebetulan saya dan Prof. Mahfud tidak di DPR. Jadi sudah kita siapkan, kita berikan ke partai dan DPR untuk menyiapkan itu (hak angket),” kata Ganjar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).



Meski tidak merinci sejauh mana wacana hak angket itu sudah digodok, mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengaku wacana menggulirkan hak angket masih terus berjalan. Perlu diketahui, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk di parlemen. “Dari seluruh prosesnya, saya dengar sudah disiapkan (hak angket),” tegas dia.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK: Besok atau Sabtu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!