Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:50 WIB
JPU menuntut tujuh terdakwa anggota nonaktif Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa anggota nonaktif Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini ketujuh terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.



Baca juga: Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," ujar Jaksa, Selasa (19/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!