Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara
Selasa, 19 Maret 2024 - 23:50 WIB
"Khusus terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa VII dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada semua terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan, yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.
Khusus Terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perekrutan Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur sehingga terdapat Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada petugas Pantarlih mencocokkan data pemilih Kuala Lumpur tidak maksimal dan terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO.
Kemudian hal-hal yang meringankan dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024. Kemudian, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur.
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada semua terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan, yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.
Khusus Terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perekrutan Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur sehingga terdapat Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada petugas Pantarlih mencocokkan data pemilih Kuala Lumpur tidak maksimal dan terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO.
Kemudian hal-hal yang meringankan dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024. Kemudian, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur.
Lihat Juga :