Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih
Rabu, 13 Maret 2024 - 20:12 WIB
loading...
JPU mendakwa tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di lokasi tersebut. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di lokasi tersebut.
Hal itu sebagaimana surat dakwaan JPU terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yang terdiri dari Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; Koordinator Divisi Keuangan PPLN KL, Tita Oktavia Cahya Rahayu; dan Koordinator Divisi Data dan Informasi PPLN KL, Diky Saputra.
Kemudian, Koordinator Divisi SDM PPLN KL, Aprijon; Koordinator Divisi Sosialisasi PPLN KL, A. Khalil; Koordinator Divisi Teknis Peyelenggaraan, A. Khalil, dan Koordinator Divisi Logistik, Masduki Khamdan Muchamad.
"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Hal itu sebagaimana surat dakwaan JPU terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yang terdiri dari Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; Koordinator Divisi Keuangan PPLN KL, Tita Oktavia Cahya Rahayu; dan Koordinator Divisi Data dan Informasi PPLN KL, Diky Saputra.
Kemudian, Koordinator Divisi SDM PPLN KL, Aprijon; Koordinator Divisi Sosialisasi PPLN KL, A. Khalil; Koordinator Divisi Teknis Peyelenggaraan, A. Khalil, dan Koordinator Divisi Logistik, Masduki Khamdan Muchamad.
"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Lihat Juga :