Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:50 WIB
Baca juga: KY Pantau Sidang Kasus Tindak Pidana Pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus

Lalu, para terdakwa kecuali Masduki Khamdan Muchamad dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tingkat persidangan. Selanjutnya, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.

Terakhir, para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!